KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat naik pesawat untuk perjalanan domestik di tengah lonjakan Covid-19 saat ini.
Aturan tersebut mengatur soal syarat terbaru naik pesawat yang akan diterapkan secara efektif mulai 17 Juli 2022.
Dalam aturan tersebut, syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan domestik adalah penumpang wajib sudah divaksinasi booster.
Jika belum, penumpang dapat membawa hasil tes Antigen atau PCR.
Selain itu, penumpang juga bisa melakukan vaksinasi booster di bandara sebelum melanjutkan perjalanan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangi aturan tersebut dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, Jumat (8/7/2022).
Berikut syarat naik pesawat untuk perjalanan domestik mulai 17 Juli 2022:
Baca juga: Aturan Baru Pelayanan KRL Mulai 17 Juli 2022
Dilansir dari SE Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022, berikut syarat terbaru naik pesawat domestik:
Syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan domestik ini dikecualikan bagi angkutan udara perintis di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
Selain itu, penumpang tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat seperti mengenakan masker, mengganti masker secara rutin, mencuci tangan, menjaga jarak, dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah selama perjalanan.
Selama aturan tersebut berlaku, Menhub Budi memastikan bahwa kapasitas angkut pesawat terbang diperbolehkan 100 persen.
Aturan terbaru itu berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Syarat Perjalanan bagi yang Belum Booster, Wajib PCR/Antigen
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan domestik ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Dengan berlakunya SE tersebut, maka SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 resmi dicabut.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa penerbitan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri oleh Satgas bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari pandemi Covid-19.
Aturan tersebut juga dimaksudkan untuk memacu program vaksinasi booster di dalam dan luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.