KOMPAS.com - Mulai 17 Juli 2022, Pemerintah akan mensyaratkan vaksin dosis ketiga atau booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Perintah tersebut sesuai dengan aturan terbaru, Surat Edaran Kementerian Perhubungan ( SE Kemenhub) terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat).
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati pada Minggu (10/7/2022) mengatakan, SE tersebut merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tertanggal 8 Juli 2022.
Adapun, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, selain meningkatkan perlindungan, langkah ini juga untuk mendorong program vaksinasi booster nasional.
Kebijakan yang terbit 10 hari sebelum berlaku juga untuk mempersiapkan masyarakat agar melakukan vaksinasi booster.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kontan, Sabtu (9/7/2022).
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang belum atau tidak boleh melakukan vaksinasi booster?
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Vaksin Booster Tak Wajib PCR, Vaksin Dosis 1 dan 2 Wajib PCR/Antigen
Mengacu pada Surat Edaran Satgas, syarat vaksin booster berlaku bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat.
Ketentuan ini juga berlaku untuk semua kendaraan, baik pribadi maupun umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.
Adapun setiap PPDN yang belum mendapatkan vaksin booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Hal ini sebagaimana pernyataan Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (9/7/2022) sore.
"Iya (PPDN yang belum mendapat booster wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19)," konfirmasi Wiku dalam sebuah pesan singkat.
Berikut ketentuan tes Covid-19 bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua:
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, dengan syarat:
Selain PPDN yang baru vaksinasi dosis pertama dan kedua, atau dalam kondisi kesehatan tertentu, terdapat pula ketentuan perjalanan bagi anak-anak.