Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan bagi yang Belum Booster, Wajib PCR/Antigen

Kompas.com - 11/07/2022, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai 17 Juli 2022, Pemerintah akan mensyaratkan vaksin dosis ketiga atau booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Perintah tersebut sesuai dengan aturan terbaru, Surat Edaran Kementerian Perhubungan ( SE Kemenhub) terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat). 

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati pada Minggu (10/7/2022) mengatakan, SE tersebut merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tertanggal 8 Juli 2022.

Adapun, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, selain meningkatkan perlindungan, langkah ini juga untuk mendorong program vaksinasi booster nasional.

Kebijakan yang terbit 10 hari sebelum berlaku juga untuk mempersiapkan masyarakat agar melakukan vaksinasi booster.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kontan, Sabtu (9/7/2022).

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang belum atau tidak boleh melakukan vaksinasi booster?

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Vaksin Booster Tak Wajib PCR, Vaksin Dosis 1 dan 2 Wajib PCR/Antigen

Bagaimana yang belum booster?

Mengacu pada Surat Edaran Satgas, syarat vaksin booster berlaku bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat.

Ketentuan ini juga berlaku untuk semua kendaraan, baik pribadi maupun umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota

Adapun setiap PPDN yang belum mendapatkan vaksin booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Hal ini sebagaimana pernyataan Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (9/7/2022) sore.

"Iya (PPDN yang belum mendapat booster wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19)," konfirmasi Wiku dalam sebuah pesan singkat.

Berikut ketentuan tes Covid-19 bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua:

1. Vaksin dosis kedua

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangakatan.
  • PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

2. Vaksin dosis pertama

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangakatan.

3. Kondisi kesehatan tertentu

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, dengan syarat:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Wajib Vaksinasi Booster, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Jalur Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api

Ketentuan perjalanan anak

Selain PPDN yang baru vaksinasi dosis pertama dan kedua, atau dalam kondisi kesehatan tertentu, terdapat pula ketentuan perjalanan bagi anak-anak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com