Bagi anak berusia 6-17 tahun yang melakukan perjalanan dalam negeri dan belum mendapat vaksin dosis ketiga, berikut ketentuannya:
Anak usia di bawah 6 tahun, belum boleh melakukan vaksinasi Covid-19. Untuk itu, anak usia di bawah 6 tahun yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memenuhi:
Sebagai catatan, ketentuan di atas tidak berlaku untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, atau kereta api, dalam satu wilayah aglomerasi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto ini:
"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c."
Bukan hanya wilayah aglomerasi, ketentuan vaksinasi booster untuk syarat PPDN juga dikecualikan dari daerah 3T, yakni tertinggal, terdepan, dan terluar, serta perlayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.