Menindaklanjuti SE tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan salah satu anak perusahaannya, PT Kereta Api Indonesia Commuter, memberlakukan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL.
Update syarat naik kereta api ini akan dilaksanakan secara efektif mulai Minggu, 17 Juli 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penerapan syarat terbaru naik kereta api ini dimaksudkan untuk mendukung pemerintah dalam memacu vaksinasi booster dan mencegah penyebaran Covid-19.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni, dilansir dari laman KAI.
Lantas apa saja syarat lengkap naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL?
Update syarat naik KA jarak jauh
Berikut persyaratan lengkap perjalanan KA jarak jauh yang akan diterapkan mulai 17 Juli 2022:
Update syarat naik KA lokal
Di sisi lain, KAI juga menerbitkan aturan syarat terbaru naik KA lokal dan aglomerasi yang efektif mulai 17 Juli 2022. Berikut di antaranya:
Update syarat naik KRL
Dilansir dari Kompas.com (11/7/2022), VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menginformasikan update syarat naik KRL yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Berikut syarat naik KRL:
Aturan protokol kesehatan
Selain sepakat untuk menerapkan syarat terbaru naik KA jarak jauh, lokal, dan KRL, PT KAI dan PT KCI juga sama-sama sepakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada para penumpangnya.
Adapun aturan protokol kesehatan yang harus ditaati selama menggunakan layanan kereta api di antaranya:
Selama aturan ini diterapkan, penumpang kereta api juga sebaiknya menggunakan aplikasi PeduliLlindungi sebagai upaya pengecekan syarat perjalanan.
Bagi penumpang yang terkendala perjalanan lantaran belum divaksinasi, pihak KAI juga menyiapkan fasilitas vaksinasi di stasiun.
Adapun ketentuan kuota kereta api jarak jauh dan lokal adalah 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara untuk KRL, kuota maksimal penumpang adalah 80 persen dengan ketentuan:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/11/193000465/update-lengkap-syarat-naik-kereta-api-jarak-jauh-lokal-dan-krl-mulai-17