1. Vaksin minimal dosis pertama.
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen atau PCR.
3. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Viral, Video Pria Selamatkan Becak yang Nyaris Tertabrak Kereta Api di Srowot Klaten
Penumpang kereta api tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selain itu, pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.