Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pria Selamatkan Becak yang Nyaris Tertabrak Kereta Api di Srowot Klaten

Kompas.com - 28/06/2022, 06:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video detik-detik becak berpenumpang nyaris tertabrak kereta api, viral di media sosial Instagram, Senin (2022).

Dalam video itu, terlihat sebuah becak yang mengangkut dua penumpang berusaha untuk menyeberangi rel setelah kereta api melintas.

Padahal, kondisi palang pintu masih ditutup.

Saat akan melewati rel ketiga, seorang pria berlari untuk menghentikan becak tersebut dan membantunya untuk putar balik.

Setelah berhasil menjauh dari rel ketiga, sebuah kereta api melintas dengan kecepatan tinggi.

Berdasarkan keterangan video, insiden itu terjadi di dekat Stasiun Srowot, Klaten, Jawa Tengah.

Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Video pria selamatkan becak berpenumpang yang nyaris tertabrak kereta.

Baca juga: Viral, Unggahan Peserta UTBK-SBMPTN Tak Keluar Nilainya karena Disebut Langgar Tata Tertib

Penjelasan KAI

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto membenarkan adanya peristiwa itu.

"Bentor menerobos perlintasan KA tersebut terjadi di perlintasan sebidang KA stasiun Srowot pada hari Minggu, 26 Juni 2022 jam 11.00, saat pintu sudah ditutup," kata Suprayitno kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, pria yang menolong pengemudi becak tersebut merupakan petugas penjaga.

Ia pun mengingatkan bahwa insiden tersebut tidak bisa dibenarkan dan membahayakan keselamatan.

Sebab, dalam aturannya sudah dijelaskan bahwa perjalanan kereta api harus didahulukan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Aturan di perlintasan sebidang sudah jelas. Untuk itu KAI selalu mengimbau agar pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang," jelas dia.

"Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas," sambungnya.

Baca juga: Viral, Video Dua Orang Baku Hantam di Tengah Jalan Raya di Pekalongan

Dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com