Kemudian, dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
Baca juga: Viral, Video Produk Makanan Berlabel Halal Mengandung Alkohol, Ini Penjelasan MUI
Perlu diketahui, aksi nekat warga yang tidak patuh dengan aturan pun bakal dikenai sanksi, baik denda maupun pidana.
Hal itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 296.
Dalam Pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Agar kejadian serupa tidak terulang, Joni mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.