KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan produk makanan berlabel halal namun mengandung alkohol viral di media sosial TikTok.
Video berdurasi singkat tersebut diunggah oleh akun ini pada Jumat (17/6/2022).
Dalam video tersebut, perekam menunjukkan label halal yang tertera pada bagian depan kemasan produk makanan. Namun saat dibalik, perekam menemukan komposisi produk makanan berlabel halal itu mengandung alkohol sebesar 0,5 persen.
"Nge-lag liatnya," tulis perekam.
Video itu sempat viral dan mendapat beragam respons dari warganet. Beberapa dari warganet berkomentar bahwa kandungan alkohol tersebut tidak menimbulkan efek memabukkan sehingga layak mendapatkan label halal.
"Kalau alkoholnya enggak sampe memabukkan mah enggak papa kayak tape juga ada kadar alkoholnya," terang salah satu akun.
"Yang dilihat itu kadarnya, kalau masih diperbolehkan enggak apa-apa, tape juga ada, durian juga ada," kata warganet lain.
"Di fatwa MUI, alkohol dalam makanan salama paling maks 0.5% masih diperbolehkan kok kak," ujar warganet lainnya.
Melihat respons beragam dari warganet, perekam memberikan ucapan terimakasih lantaran telah memberikan informasi terkait unggahan tersebut.
"Thank youuu semua yang udah kasih tauu, aku udah beberapa kali beli ini dan baru sekarang baca-bacain ingredients-nya makannya agak kaget ada ingredient," kata si perekam.
Hingga Kamis (30/6/2022), video berdurasi 7 menit tersebut telah ditonton oleh 434.700 pengguna dan disukai oleh lebih dari 9000 warganet pengguna media sosial TikTok. Bahkan, lebih dari 500 warganet meninggalkan komentar di video tersebut.
Baca juga: Video Viral Mobil Tertabrak KA Siliwangi di Cianjur, Ini Penjelasan KAI
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa ketentuan penggunaan alkohol dalam produk makanan telah diatur secara lengkap dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol.
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa ada beberapa ketentuan di mana produk makanan dinyatakan halal kendati mengandung alkohol. Salah satunya, makanan hasil fermentasi dengan tambahan alkohol/etanol non-khamr.
"Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamr hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan," tulis fatwa tersebut.
Menurut Niam, produk makanan di dalam video tersebut menggunakan alkohol non-khamr sehingga layak memperoleh label halal.