Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 untuk Semua ASN Cair Besok, Berapa Besarannya?

Kompas.com - 30/06/2022, 16:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri mulai awal Juli 2022.

Hal itu dikonfirmasi secara langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui press statement gaji ke-13, Rabu (29/6/2022).

Menurut Menkeu, anggaran untuk gaji ke-13 selalu dicanangkan dalam APBN, termasuk APBN 2022.

Pencairan gaji ke-13 yang bertepatan dengan masa tahun ajaran baru para siswa, diharapkan dapat meningkatkan tingkat belanja dan perputaran uang di masyarakat, sehingga berimbas pada perbaikan perekonomian nasional pasca dihantam pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir.

Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima para ASN dan pensiunan tahun ini? Siapa saja yang akan menerimanya?

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli, Berapa Besarannya dan Siapa yang Dapat?

Penerima gaji ke-13 tahun 2022

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut kali ini gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan, tanpa terkecuali.

Berbeda dengan gaji ke-13 tahun 2020 yang hanya diberikan pada ASN eselon II ke bawah, sementara Eselon I tidak menerimanya.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Keputusan untuk memberikannya kepada seluruh ASN dan pensiunan dilatarbelakangi oleh membaiknya kondisi perekonomian negara.

"Untuk tahun ini seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan oleh pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga berangsur-angsur menjadi lebih baik," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Daftar Penerima dan Besaran Gaji Ke-13 yang Mulai Cair Juli 2022

Besaran gaji ke-13

Karena kondisi perekonomian negara yang membaik tersebut, besaran gaji ke-13 kali ini juga terbilang lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Jika dilihat dari segi komponen, komponen-komponennya sama seperti komponen THR 2022.

"Sama seperti THR, (gaji ke-13) sebesar gaji atau pensiun pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan yang berhubungan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum, plus 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani.

Sebagai gambaran, berikut adalah besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13, berdasarkan golongannya yang mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com