KOMPAS.com - Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri mulai awal Juli 2022.
Hal itu dikonfirmasi secara langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui press statement gaji ke-13, Rabu (29/6/2022).
Menurut Menkeu, anggaran untuk gaji ke-13 selalu dicanangkan dalam APBN, termasuk APBN 2022.
Pencairan gaji ke-13 yang bertepatan dengan masa tahun ajaran baru para siswa, diharapkan dapat meningkatkan tingkat belanja dan perputaran uang di masyarakat, sehingga berimbas pada perbaikan perekonomian nasional pasca dihantam pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir.
Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima para ASN dan pensiunan tahun ini? Siapa saja yang akan menerimanya?
Penerima gaji ke-13 tahun 2022
Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut kali ini gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan, tanpa terkecuali.
Berbeda dengan gaji ke-13 tahun 2020 yang hanya diberikan pada ASN eselon II ke bawah, sementara Eselon I tidak menerimanya.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Keputusan untuk memberikannya kepada seluruh ASN dan pensiunan dilatarbelakangi oleh membaiknya kondisi perekonomian negara.
"Untuk tahun ini seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan oleh pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga berangsur-angsur menjadi lebih baik," jelas Sri Mulyani.
Besaran gaji ke-13
Karena kondisi perekonomian negara yang membaik tersebut, besaran gaji ke-13 kali ini juga terbilang lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2021.
Jika dilihat dari segi komponen, komponen-komponennya sama seperti komponen THR 2022.
"Sama seperti THR, (gaji ke-13) sebesar gaji atau pensiun pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan yang berhubungan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum, plus 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani.
Sebagai gambaran, berikut adalah besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13, berdasarkan golongannya yang mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961, besarnya tunjangan keluarga adalah sebesar 25 persen gaji pokok.
"Kepada pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari gaji pokok sebulan, sekurang-kurangnya Rp. 100,- (seratus rupiah) dengan ketentuan, bahwa jika suami istri kedua-duanya pegawai negeri, tunjangan ini hanya diberikan kepada pegawai yang gajinya tertinggi."
Sumber dana
Menkeu yang juga Bendahara Negara menyebut, untuk tahun ini gaji ke-13 akan diberikan kepada sekitar 1,79 juta ASN Pusat (termasuk TNI/Polri), 3,65 juta ASN Daerah, dan 3,32 juta orang pensiunan.
Untuk ASN Pusat, anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 11,5 T yang berasal dari APBN dan telah disalurkan ke masing-masing Kementerian/Lembaga.
Sementara ASN Daerah sekitar Rp 15 T, yang diambilkan dari APBN, namun bisa ditambah dengan APBD daerahnya dan disesuaikan dengan kemampuan.
Terakhir, untuk pensiunan dana yang dibutuhkan sekitar Rp 9 T, dan akan diambil dari Bendahara Umum Negara (BUN).
Pada tahun 2020 gaji ke-13 hanya diberikan pada ASN eselon II ke bawah sebesar gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.
Selanjutnya, pada tahun 2021 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan besaran setara gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Penjelasan selengkapnya terkait gaji ke-13 dari Menkeu dapat disaksikan di video berikut ini:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/30/163500465/gaji-ke-13-untuk-semua-asn-cair-besok-berapa-besarannya-