Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 untuk Semua ASN Cair Besok, Berapa Besarannya?

Kompas.com - 30/06/2022, 16:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

  • Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Baca juga: Gaji PNS dan Tunjangannya

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961, besarnya tunjangan keluarga adalah sebesar 25 persen gaji pokok.

"Kepada pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari gaji pokok sebulan, sekurang-kurangnya Rp. 100,- (seratus rupiah) dengan ketentuan, bahwa jika suami istri kedua-duanya pegawai negeri, tunjangan ini hanya diberikan kepada pegawai yang gajinya tertinggi."

Sumber dana

Menkeu yang juga Bendahara Negara menyebut, untuk tahun ini gaji ke-13 akan diberikan kepada sekitar 1,79 juta ASN Pusat (termasuk TNI/Polri), 3,65 juta ASN Daerah, dan 3,32 juta orang pensiunan.

Untuk ASN Pusat, anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 11,5 T yang berasal dari APBN dan telah disalurkan ke masing-masing Kementerian/Lembaga.

Sementara ASN Daerah sekitar Rp 15 T, yang diambilkan dari APBN, namun bisa ditambah dengan APBD daerahnya dan disesuaikan dengan kemampuan.

Terakhir, untuk pensiunan dana yang dibutuhkan sekitar Rp 9 T, dan akan diambil dari Bendahara Umum Negara (BUN).

Pada tahun 2020 gaji ke-13 hanya diberikan pada ASN eselon II ke bawah sebesar gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.

Selanjutnya, pada tahun 2021 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan besaran setara gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Penjelasan selengkapnya terkait gaji ke-13 dari Menkeu dapat disaksikan di video berikut ini:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com