Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Produk Makanan Berlabel Halal Mengandung Alkohol, Ini Penjelasan MUI

Kompas.com - 30/06/2022, 17:40 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan produk makanan berlabel halal namun mengandung alkohol viral di media sosial TikTok.

Video berdurasi singkat tersebut diunggah oleh akun ini pada Jumat (17/6/2022).

Dalam video tersebut, perekam menunjukkan label halal yang tertera pada bagian depan kemasan produk makanan. Namun saat dibalik, perekam menemukan komposisi produk makanan berlabel halal itu mengandung alkohol sebesar 0,5 persen.

"Nge-lag liatnya," tulis perekam.

Video itu sempat viral dan mendapat beragam respons dari warganet. Beberapa dari warganet berkomentar bahwa kandungan alkohol tersebut tidak menimbulkan efek memabukkan sehingga layak mendapatkan label halal.

"Kalau alkoholnya enggak sampe memabukkan mah enggak papa kayak tape juga ada kadar alkoholnya," terang salah satu akun.

"Yang dilihat itu kadarnya, kalau masih diperbolehkan enggak apa-apa, tape juga ada, durian juga ada," kata warganet lain.

"Di fatwa MUI, alkohol dalam makanan salama paling maks 0.5% masih diperbolehkan kok kak," ujar warganet lainnya.

Melihat respons beragam dari warganet, perekam memberikan ucapan terimakasih lantaran telah memberikan informasi terkait unggahan tersebut.

"Thank youuu semua yang udah kasih tauu, aku udah beberapa kali beli ini dan baru sekarang baca-bacain ingredients-nya makannya agak kaget ada ingredient," kata si perekam.

Hingga Kamis (30/6/2022), video berdurasi 7 menit tersebut telah ditonton oleh 434.700 pengguna dan disukai oleh lebih dari 9000 warganet pengguna media sosial TikTok. Bahkan, lebih dari 500 warganet meninggalkan komentar di video tersebut.

Baca juga: Video Viral Mobil Tertabrak KA Siliwangi di Cianjur, Ini Penjelasan KAI

Penjelasan MUI

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa ketentuan penggunaan alkohol dalam produk makanan telah diatur secara lengkap dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol.

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa ada beberapa ketentuan di mana produk makanan dinyatakan halal kendati mengandung alkohol. Salah satunya, makanan hasil fermentasi dengan tambahan alkohol/etanol non-khamr.

"Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamr hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan," tulis fatwa tersebut.

Menurut Niam, produk makanan di dalam video tersebut menggunakan alkohol non-khamr sehingga layak memperoleh label halal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com