Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Produk Makanan Berlabel Halal Mengandung Alkohol, Ini Penjelasan MUI

Video berdurasi singkat tersebut diunggah oleh akun ini pada Jumat (17/6/2022).

Dalam video tersebut, perekam menunjukkan label halal yang tertera pada bagian depan kemasan produk makanan. Namun saat dibalik, perekam menemukan komposisi produk makanan berlabel halal itu mengandung alkohol sebesar 0,5 persen.

"Nge-lag liatnya," tulis perekam.

Video itu sempat viral dan mendapat beragam respons dari warganet. Beberapa dari warganet berkomentar bahwa kandungan alkohol tersebut tidak menimbulkan efek memabukkan sehingga layak mendapatkan label halal.

"Kalau alkoholnya enggak sampe memabukkan mah enggak papa kayak tape juga ada kadar alkoholnya," terang salah satu akun.

"Yang dilihat itu kadarnya, kalau masih diperbolehkan enggak apa-apa, tape juga ada, durian juga ada," kata warganet lain.

"Di fatwa MUI, alkohol dalam makanan salama paling maks 0.5% masih diperbolehkan kok kak," ujar warganet lainnya.

Melihat respons beragam dari warganet, perekam memberikan ucapan terimakasih lantaran telah memberikan informasi terkait unggahan tersebut.

"Thank youuu semua yang udah kasih tauu, aku udah beberapa kali beli ini dan baru sekarang baca-bacain ingredients-nya makannya agak kaget ada ingredient," kata si perekam.

Hingga Kamis (30/6/2022), video berdurasi 7 menit tersebut telah ditonton oleh 434.700 pengguna dan disukai oleh lebih dari 9000 warganet pengguna media sosial TikTok. Bahkan, lebih dari 500 warganet meninggalkan komentar di video tersebut.

Penjelasan MUI

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa ketentuan penggunaan alkohol dalam produk makanan telah diatur secara lengkap dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol.

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa ada beberapa ketentuan di mana produk makanan dinyatakan halal kendati mengandung alkohol. Salah satunya, makanan hasil fermentasi dengan tambahan alkohol/etanol non-khamr.

"Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamr hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan," tulis fatwa tersebut.

Menurut Niam, produk makanan di dalam video tersebut menggunakan alkohol non-khamr sehingga layak memperoleh label halal.

"Produk tersebut aadalah kue beras korea. Ada penggunaan alkohol sebagai bahan pengawet. Alkholnya bukan berasal dari khamr," terang Niam, saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

"(Hal itu) sudah sesuai dengan fatwa alkohol untuk makanan. Ada fatwa MUI yang mengatur mengenai penggunaan alkohol dalam produk pangan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Niam menjelaskan bahwa perusahaan produsen kue beras menggunakan etanol untuk proses pengawetan. Tujuannya untuk mencegah pertumbuhan mikroba.

"Etanol yang digunakan diencerkan dengan air menjadi larutan etanol dengan kadar 0,5 persen yang digunakan sebagai bahan penolong proses untuk mengawetkan kue beras," kata Niam.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2028 yang menyebutkan bahwa etanol dapat digunakan dalam proses produksi produk halal apabila sumbernya bukan berasal dari hasil fermentasi khamr atau diproduksi secara sintetik.

Sebaliknya, etanol yang berasal dari khamr haram digunakan dalam makanan.

"Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamr yang tidak bisa digunakan untuk produk halal karena statusnya haram dan najis," terangnya.

Di samping itu, Niam juga memastikan bahwa produk makanan kue beras tersebut tidak membahayakan apabila dikonsumsi.

Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018

Dilansir dari laman Halal MUI (30/6/2022), terdapat beberapa ketentuan di mana produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol dinyatakan halal. Berikut ketentuan tersebut:

1. Ketentuan produk minuman yang mengandung alkohol

  • Produk minuman yang mengandung khamr hukumnya haram.
  • Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol minimal 0,5% persen, hukumnya haram.
  • Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0,5 persen, hukumnya halal jika secara medis tidak membahayakan.
  • Produk minuman non fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0,5 persen yang bukan berasal dari khamr hukumnya halal, apabila secara medis tidak membahayakan, seperti minuman ringan yang ditambahkan flavour yang mengandung alkohol/etanol.

2. Ketentuan terkait produk makanan yang mengandung alkohol/etanol

  • Produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.
  • Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamr hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.
  • Vinegar/cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.
  • Produk makanan hasil fermentasi susu berbentuk pasta/padat yang mengandung alkohol/etanol adalah halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.
  • Produk makanan yang ditambahkan khamr adalah haram.

Fatwa tersebut telah disahkan oleh Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 28 Februari 2018 lalu dan masih berlaku hingga Kamis (30/6/2022).

Dokumen Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol dapat dilihat di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/30/174000165/viral-video-produk-makanan-berlabel-halal-mengandung-alkohol-ini-penjelasan

Terkini Lainnya

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke