Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia bila menemukan uang yang diragukan keasliannya.
"Bank Indonesia akan meneliti di laboratorium uang palsu untuk kemudian menyatakan uang tersebut asli atau palsu," ujar Junanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
"Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku," lanjut dia.
Ia menambahkan, pada prinsipnya uang rupiah telah dilengkapi dengan berbagai pengaman (bahan uang, teknik cetak dan unsur pengaman) yang terbaik.
Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Pemalsuan rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.