1. Speed bump, yaitu alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk membuat speed bump berikut:
2. Speed hump, yaitu alat pembatas kecepatan pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.
Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
3. Speed table adalah alat pembatas kecepatan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.
Pembuatan speed table harus memenuhi spesifikasi berikut:
Baca juga: Video Viral Hewan Mirip Ular Berkaki Empat, Benarkah Itu Hewan Naga?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.