Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Jam Malam di Yogyakarta, Anak Berkeliaran di Atas Jam 22.00 Disanksi

Kompas.com - 26/06/2022, 12:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan aturan jam malam bagi anak usia di bawah 18 tahun. 

Aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi anak-anak terlibat dalam kejahatan jalanan, seperti salah satunya klitih yang marak di Yogyakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan, jam malam yang diberlakukan tidak seperti jam malam dalam keadaan perang.

Namun pihaknya menjelaskan, jam malam ini bertujuan agar interaksi antara orangtua dan anak semakin dekat.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Segera Berlakukan Jam Malam bagi Anak di Bawah Umur

Pelaku klitih bawa celurit satu meter mengejar sasarannya dari Kabupaten Sleman hingga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku yang beberapa di antaranya adalah pelajar beraksi hingga melukai dua orang.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Pelaku klitih bawa celurit satu meter mengejar sasarannya dari Kabupaten Sleman hingga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku yang beberapa di antaranya adalah pelajar beraksi hingga melukai dua orang.

Interaksi keluarga dan klitih

Menurut Sumadi, dari hasil survei salah satu yang menjadi penyebab munculnya klitih pangkal persoalanya bisa berasal dari keluarga. 

"Interaksi antarkeluarga yang kurang," kata Sumadi ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (23/6/2022).

Karena itu pihaknya berharap, dengan adanya jam malam ini dapat menghidupkan kembali komunikasi antara anak dan keluarga.

"Maka, kita beri batasan anak tidak boleh keluar malam," kata dia.

Aturan lengkap jam malam di Yogyakarta

Dasar pemberlakuan jam malam ini adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022, yang ditandatangani Wali Kota Haryadi Suyuti, 28 April 2022. 

Jam malam diberlakukan setiap hari mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. 

Tujuan pemberlakukan jam malam

  1. Mencegah anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas;
  2. Mencegah anak berada di luar rumah tanpa didampingi oleh orangtua
  3. Melindungi keamanan diri anak;
  4. Mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab orang tua terhadap Anak;
  5. Mencegah keterlibatan anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan.

Sanksi bagi yang melanggar jam malam

Bagi anak di bawah 18 tahun yang melanggar aturan jam malam tersebut akan dikenakan sanksi:

  1. Teguran lisan;
  2. Peringatan tertulis;
  3. Pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

Baca juga: Tangani Anak yang Terlibat Kejahatan Jalanan, Pemprov DI Yogyakarta Siapkan Asrama Khusus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com