Meskipun demikian, Pemkot Yogyakarta tetap memberikan kelonggaran bagi anak untuk berkegitan di waktu jam malam diberlakukan.
Misalnya anak diizinkan berkegiatan keluar rumah pada malam hari untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah.
Selain itu, anak yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial juga masih diperbolehkan keluar rumah.
"Anak diperbolehkan keluar rumah jika bersama orangtua atau wali. Mereka bisa keluar rumah dengan menunjukkan surat bahwa sedang mengikuti kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Sumadi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Pengecualian kewajiban mematuhi jam malam anak sebagaimana aturan tersebut antara lain:
Baca juga: Jam Malam Anak Pukul 9 Malam sampai 4 Subuh, Satpol PP Kota Yogyakarta Belum Terapkan Sanksi
Pemkot Yogyakarta melibatkan Satpol PP dan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan pada saat jam malam berlangsung.
"Tidak hanya Satpol PP. Nanti salah satu memang akan pengawasan Pol PP tetapi kami mengikutkan juga temen-temen dari polres. Kebetulan di polresta itu ada kegiatan polsek ramah anak," kata Sumadi.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menjelaskan jika kebijakan jam malam sudah mulai diberlakukan.
Saat ini, setiap wilayah di Kota Yogyakarta memiliki jaga warga yang bertugas untuk mengawasi anak-anak pada saat jam malam.
"Kami di wilayah punya jaga warga yang bertugas membubarkan anak yang kumpul-kumpul pada jam malam," tutur Agus.
Saat ini Satpol PP masih melakukan tindakan persuasif ketika menemukan ada anak yang melanggar jam malam.
Namun, apabila dengan cara persuasif dinilai kurang, maka Satpol PP baru akan menerapkan sanksi bagi anak-anak tersebut.
"Selama ini kami lakukan tindakan persuasif masih efektif," kata dia.