Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Jam Malam di Yogyakarta, Anak Berkeliaran di Atas Jam 22.00 Disanksi

Kompas.com - 26/06/2022, 12:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan aturan jam malam bagi anak usia di bawah 18 tahun. 

Aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi anak-anak terlibat dalam kejahatan jalanan, seperti salah satunya klitih yang marak di Yogyakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan, jam malam yang diberlakukan tidak seperti jam malam dalam keadaan perang.

Namun pihaknya menjelaskan, jam malam ini bertujuan agar interaksi antara orangtua dan anak semakin dekat.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Segera Berlakukan Jam Malam bagi Anak di Bawah Umur

Pelaku klitih bawa celurit satu meter mengejar sasarannya dari Kabupaten Sleman hingga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku yang beberapa di antaranya adalah pelajar beraksi hingga melukai dua orang.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Pelaku klitih bawa celurit satu meter mengejar sasarannya dari Kabupaten Sleman hingga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku yang beberapa di antaranya adalah pelajar beraksi hingga melukai dua orang.

Interaksi keluarga dan klitih

Menurut Sumadi, dari hasil survei salah satu yang menjadi penyebab munculnya klitih pangkal persoalanya bisa berasal dari keluarga. 

"Interaksi antarkeluarga yang kurang," kata Sumadi ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (23/6/2022).

Karena itu pihaknya berharap, dengan adanya jam malam ini dapat menghidupkan kembali komunikasi antara anak dan keluarga.

"Maka, kita beri batasan anak tidak boleh keluar malam," kata dia.

Aturan lengkap jam malam di Yogyakarta

Dasar pemberlakuan jam malam ini adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022, yang ditandatangani Wali Kota Haryadi Suyuti, 28 April 2022. 

Jam malam diberlakukan setiap hari mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. 

Tujuan pemberlakukan jam malam

  1. Mencegah anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas;
  2. Mencegah anak berada di luar rumah tanpa didampingi oleh orangtua
  3. Melindungi keamanan diri anak;
  4. Mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab orang tua terhadap Anak;
  5. Mencegah keterlibatan anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan.

Sanksi bagi yang melanggar jam malam

Bagi anak di bawah 18 tahun yang melanggar aturan jam malam tersebut akan dikenakan sanksi:

  1. Teguran lisan;
  2. Peringatan tertulis;
  3. Pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

Baca juga: Tangani Anak yang Terlibat Kejahatan Jalanan, Pemprov DI Yogyakarta Siapkan Asrama Khusus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Tren
Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Tren
Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

Tren
Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Tren
Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com