KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan aturan jam malam bagi anak usia di bawah 18 tahun.
Aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi anak-anak terlibat dalam kejahatan jalanan, seperti salah satunya klitih yang marak di Yogyakarta.
Dikutip dari Kompas.com, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan, jam malam yang diberlakukan tidak seperti jam malam dalam keadaan perang.
Namun pihaknya menjelaskan, jam malam ini bertujuan agar interaksi antara orangtua dan anak semakin dekat.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Segera Berlakukan Jam Malam bagi Anak di Bawah Umur
Menurut Sumadi, dari hasil survei salah satu yang menjadi penyebab munculnya klitih pangkal persoalanya bisa berasal dari keluarga.
"Interaksi antarkeluarga yang kurang," kata Sumadi ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (23/6/2022).
Karena itu pihaknya berharap, dengan adanya jam malam ini dapat menghidupkan kembali komunikasi antara anak dan keluarga.
"Maka, kita beri batasan anak tidak boleh keluar malam," kata dia.
Dasar pemberlakuan jam malam ini adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022, yang ditandatangani Wali Kota Haryadi Suyuti, 28 April 2022.
Jam malam diberlakukan setiap hari mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Bagi anak di bawah 18 tahun yang melanggar aturan jam malam tersebut akan dikenakan sanksi:
Baca juga: Tangani Anak yang Terlibat Kejahatan Jalanan, Pemprov DI Yogyakarta Siapkan Asrama Khusus