Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Jam Malam di Yogyakarta, Anak Berkeliaran di Atas Jam 22.00 Disanksi

Kompas.com - 26/06/2022, 12:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan aturan jam malam bagi anak usia di bawah 18 tahun. 

Aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi anak-anak terlibat dalam kejahatan jalanan, seperti salah satunya klitih yang marak di Yogyakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan, jam malam yang diberlakukan tidak seperti jam malam dalam keadaan perang.

Namun pihaknya menjelaskan, jam malam ini bertujuan agar interaksi antara orangtua dan anak semakin dekat.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Segera Berlakukan Jam Malam bagi Anak di Bawah Umur

Pelaku klitih bawa celurit satu meter mengejar sasarannya dari Kabupaten Sleman hingga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku yang beberapa di antaranya adalah pelajar beraksi hingga melukai dua orang.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Pelaku klitih bawa celurit satu meter mengejar sasarannya dari Kabupaten Sleman hingga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku yang beberapa di antaranya adalah pelajar beraksi hingga melukai dua orang.

Interaksi keluarga dan klitih

Menurut Sumadi, dari hasil survei salah satu yang menjadi penyebab munculnya klitih pangkal persoalanya bisa berasal dari keluarga. 

"Interaksi antarkeluarga yang kurang," kata Sumadi ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (23/6/2022).

Karena itu pihaknya berharap, dengan adanya jam malam ini dapat menghidupkan kembali komunikasi antara anak dan keluarga.

"Maka, kita beri batasan anak tidak boleh keluar malam," kata dia.

Aturan lengkap jam malam di Yogyakarta

Dasar pemberlakuan jam malam ini adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022, yang ditandatangani Wali Kota Haryadi Suyuti, 28 April 2022. 

Jam malam diberlakukan setiap hari mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. 

Tujuan pemberlakukan jam malam

  1. Mencegah anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas;
  2. Mencegah anak berada di luar rumah tanpa didampingi oleh orangtua
  3. Melindungi keamanan diri anak;
  4. Mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab orang tua terhadap Anak;
  5. Mencegah keterlibatan anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan.

Sanksi bagi yang melanggar jam malam

Bagi anak di bawah 18 tahun yang melanggar aturan jam malam tersebut akan dikenakan sanksi:

  1. Teguran lisan;
  2. Peringatan tertulis;
  3. Pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

Baca juga: Tangani Anak yang Terlibat Kejahatan Jalanan, Pemprov DI Yogyakarta Siapkan Asrama Khusus

 

Kelonggaran

Meskipun demikian, Pemkot Yogyakarta tetap memberikan kelonggaran bagi anak untuk berkegitan di waktu jam malam diberlakukan.

Misalnya anak diizinkan berkegiatan keluar rumah pada malam hari untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah.

Selain itu, anak yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial juga masih diperbolehkan keluar rumah.

"Anak diperbolehkan keluar rumah jika bersama orangtua atau wali. Mereka bisa keluar rumah dengan menunjukkan surat bahwa sedang mengikuti kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Sumadi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Pengecualian kewajiban mematuhi jam malam anak sebagaimana aturan tersebut antara lain:

  • Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi;
  • Anak yang mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi masyarakat/keagamaan di lingkungan tempat tinggal;
  • Anak yang sedang bersama dengan orang tua atau wali
  • Kondisi keadaan bencana;
  • Kondisi keadaan darurat dan/atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
  • Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaku klitih bawa celurit satu meter mengejar sasarannya dari Kabupaten Sleman hingga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku yang beberapa di antaranya adalah pelajar beraksi hingga melukai dua orang.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Pelaku klitih bawa celurit satu meter mengejar sasarannya dari Kabupaten Sleman hingga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku yang beberapa di antaranya adalah pelajar beraksi hingga melukai dua orang.

Baca juga: Jam Malam Anak Pukul 9 Malam sampai 4 Subuh, Satpol PP Kota Yogyakarta Belum Terapkan Sanksi

Melibatkan Satpol PP dan kepolisian

Pemkot Yogyakarta melibatkan Satpol PP dan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan pada saat jam malam berlangsung.

"Tidak hanya Satpol PP. Nanti salah satu memang akan pengawasan Pol PP tetapi kami mengikutkan juga temen-temen dari polres. Kebetulan di polresta itu ada kegiatan polsek ramah anak," kata Sumadi.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menjelaskan jika kebijakan jam malam sudah mulai diberlakukan.

Saat ini, setiap wilayah di Kota Yogyakarta memiliki jaga warga yang bertugas untuk mengawasi anak-anak pada saat jam malam.

"Kami di wilayah punya jaga warga yang bertugas membubarkan anak yang kumpul-kumpul pada jam malam," tutur Agus.

Saat ini Satpol PP masih melakukan tindakan persuasif ketika menemukan ada anak yang melanggar jam malam.

Namun, apabila dengan cara persuasif dinilai kurang, maka Satpol PP baru akan menerapkan sanksi bagi anak-anak tersebut.

"Selama ini kami lakukan tindakan persuasif masih efektif," kata dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: #DIYdaruratklitih

 

Selian melakukan pengawsan, Satpol PP juga akan melakukan patroli gabungan bersama TNI dan kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan.

"Penerapan jam malam ada jam-jam khusus seperti pada jam 02.00 masih nongkrong itu kan sudah jam tidak efektif untuk mengerjakan tugas," ujar dia.

(Sumber: Kompas.com/ Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com