KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan aturan jam malam bagi anak usia di bawah 18 tahun.
Aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi anak-anak terlibat dalam kejahatan jalanan, seperti salah satunya klitih yang marak di Yogyakarta.
Dikutip dari Kompas.com, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan, jam malam yang diberlakukan tidak seperti jam malam dalam keadaan perang.
Namun pihaknya menjelaskan, jam malam ini bertujuan agar interaksi antara orangtua dan anak semakin dekat.
Interaksi keluarga dan klitih
Menurut Sumadi, dari hasil survei salah satu yang menjadi penyebab munculnya klitih pangkal persoalanya bisa berasal dari keluarga.
"Interaksi antarkeluarga yang kurang," kata Sumadi ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (23/6/2022).
Karena itu pihaknya berharap, dengan adanya jam malam ini dapat menghidupkan kembali komunikasi antara anak dan keluarga.
"Maka, kita beri batasan anak tidak boleh keluar malam," kata dia.
Aturan lengkap jam malam di Yogyakarta
Dasar pemberlakuan jam malam ini adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022, yang ditandatangani Wali Kota Haryadi Suyuti, 28 April 2022.
Jam malam diberlakukan setiap hari mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Tujuan pemberlakukan jam malam
Sanksi bagi yang melanggar jam malam
Bagi anak di bawah 18 tahun yang melanggar aturan jam malam tersebut akan dikenakan sanksi:
Kelonggaran
Meskipun demikian, Pemkot Yogyakarta tetap memberikan kelonggaran bagi anak untuk berkegitan di waktu jam malam diberlakukan.
Misalnya anak diizinkan berkegiatan keluar rumah pada malam hari untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah.
Selain itu, anak yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial juga masih diperbolehkan keluar rumah.
"Anak diperbolehkan keluar rumah jika bersama orangtua atau wali. Mereka bisa keluar rumah dengan menunjukkan surat bahwa sedang mengikuti kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Sumadi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Pengecualian kewajiban mematuhi jam malam anak sebagaimana aturan tersebut antara lain:
Melibatkan Satpol PP dan kepolisian
Pemkot Yogyakarta melibatkan Satpol PP dan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan pada saat jam malam berlangsung.
"Tidak hanya Satpol PP. Nanti salah satu memang akan pengawasan Pol PP tetapi kami mengikutkan juga temen-temen dari polres. Kebetulan di polresta itu ada kegiatan polsek ramah anak," kata Sumadi.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menjelaskan jika kebijakan jam malam sudah mulai diberlakukan.
Saat ini, setiap wilayah di Kota Yogyakarta memiliki jaga warga yang bertugas untuk mengawasi anak-anak pada saat jam malam.
"Kami di wilayah punya jaga warga yang bertugas membubarkan anak yang kumpul-kumpul pada jam malam," tutur Agus.
Saat ini Satpol PP masih melakukan tindakan persuasif ketika menemukan ada anak yang melanggar jam malam.
Namun, apabila dengan cara persuasif dinilai kurang, maka Satpol PP baru akan menerapkan sanksi bagi anak-anak tersebut.
"Selama ini kami lakukan tindakan persuasif masih efektif," kata dia.
Selian melakukan pengawsan, Satpol PP juga akan melakukan patroli gabungan bersama TNI dan kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan.
"Penerapan jam malam ada jam-jam khusus seperti pada jam 02.00 masih nongkrong itu kan sudah jam tidak efektif untuk mengerjakan tugas," ujar dia.
(Sumber: Kompas.com/ Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/26/120000965/aturan-lengkap-jam-malam-di-yogyakarta-anak-berkeliaran-di-atas-jam-22.00