Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kemenag

Kompas.com - 26/06/2022, 09:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 2022.

Panduan tersebut terbit dalam Surat Edaran Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 Masehi.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil dikutip dari laman Kemenag.

Berikut ini panduan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban sebagaimana edaran Kemenag. Dalam panduan tersebut, terdapat ketentuan umum dan khusus yang disampaikan oleh Kemenag.

Baca juga: 7 Makanan Khas Idul Adha dari Berbagai Negara

1. Ketentuan umum

Ketentuan umum yang pertama yakni umat Islam menyelenggarakan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban sesuai syariat Islam.

Terkait pelaksanaan peribadatan, penyelenggara diimbau memperhatikan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Pengurus dan pengelola masjid atau mushala juga harus menunjuk petugas untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan.

Selanjutnya, para penceramah diharap berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, dan kebangsaan.

Selain itu masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir saat malam hari raya Idul Adha dan hari tasyrik di masjid/mushala atau di rumah masing-masing.

Menag juga mengingatkan bahwa aturan penggunaan pengeras suara mengacu Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushala.

Adapun shalat bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: BRIN Prediksi Potensi Penetapan Idul Adha 2022 Berbeda, Bagaimana dengan Kemenag?

2. Ketentuan khusus

Sementara untuk panduan khusus, Menag menyampaikan bahwa menyembelih hewan kurban saat hari raya Idul Adha adalah sunnah muakkadah.

Sehingga menurut Menag, umat Islam tak perlu memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ia menyampaikan apabila umat Islam ingin membeli hewan kurban maka sebaiknya memperhatikan kondisi hewan yang ada. Apakah hewan tersebut sehat, tidak cacat sesuai kriteria yang seharusnya, serta harus menjaga agar hewan tetap sehat hingga hari penyembelihan.

Menag mengatakan umat Islam yang berniat berkurban di daerah wabah atau tertular PMK agar melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.

Baca juga: Cara Memilih Hewan Kurban yang Tepat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com