KOMPAS.com – Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 2022.
Panduan tersebut terbit dalam Surat Edaran Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 Masehi.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil dikutip dari laman Kemenag.
Berikut ini panduan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban sebagaimana edaran Kemenag. Dalam panduan tersebut, terdapat ketentuan umum dan khusus yang disampaikan oleh Kemenag.
Baca juga: 7 Makanan Khas Idul Adha dari Berbagai Negara
Ketentuan umum yang pertama yakni umat Islam menyelenggarakan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban sesuai syariat Islam.
Terkait pelaksanaan peribadatan, penyelenggara diimbau memperhatikan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
Pengurus dan pengelola masjid atau mushala juga harus menunjuk petugas untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan.
Selanjutnya, para penceramah diharap berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, dan kebangsaan.
Selain itu masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir saat malam hari raya Idul Adha dan hari tasyrik di masjid/mushala atau di rumah masing-masing.
Menag juga mengingatkan bahwa aturan penggunaan pengeras suara mengacu Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushala.
Adapun shalat bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: BRIN Prediksi Potensi Penetapan Idul Adha 2022 Berbeda, Bagaimana dengan Kemenag?
Sementara untuk panduan khusus, Menag menyampaikan bahwa menyembelih hewan kurban saat hari raya Idul Adha adalah sunnah muakkadah.
Sehingga menurut Menag, umat Islam tak perlu memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ia menyampaikan apabila umat Islam ingin membeli hewan kurban maka sebaiknya memperhatikan kondisi hewan yang ada. Apakah hewan tersebut sehat, tidak cacat sesuai kriteria yang seharusnya, serta harus menjaga agar hewan tetap sehat hingga hari penyembelihan.
Menag mengatakan umat Islam yang berniat berkurban di daerah wabah atau tertular PMK agar melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.
Baca juga: Cara Memilih Hewan Kurban yang Tepat