Adapun kriteria hewan kurban di antaranya adalah berupa hewan ternak yakni unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Hewan juga harus cukup umur dengan ketentuan:
- Unta minimal 5 tahun
- Sapi dan kerbau minimal 2 tahun
- Kambing minimal 1 tahun
Hewan juga harus dalam kondisi sehat yakni:
- Tak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung dan teracak atau kuku
- Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan
- Tak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Baca juga: Penjelasan BRIN soal Potensi Hari Raya Idul Adha 2022 Tak Bersamaan
Penyembelihan dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (11-13 Zulhijah).
Penyembelihan diutamakan dilakukan di RPH, namun jika terdapat keterbatasan maka bisa dilakukan di luar RPH.
Ketentuan penyembelihan di luar RPH yakni:
- Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
- Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
- Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan.
- Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
Informasi selengkapnya bisa dibaca pada aturan Kemenag berikut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.