Panduan tersebut terbit dalam Surat Edaran Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 Masehi.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil dikutip dari laman Kemenag.
Berikut ini panduan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban sebagaimana edaran Kemenag. Dalam panduan tersebut, terdapat ketentuan umum dan khusus yang disampaikan oleh Kemenag.
1. Ketentuan umum
Ketentuan umum yang pertama yakni umat Islam menyelenggarakan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban sesuai syariat Islam.
Terkait pelaksanaan peribadatan, penyelenggara diimbau memperhatikan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
Pengurus dan pengelola masjid atau mushala juga harus menunjuk petugas untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan.
Selanjutnya, para penceramah diharap berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, dan kebangsaan.
Selain itu masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir saat malam hari raya Idul Adha dan hari tasyrik di masjid/mushala atau di rumah masing-masing.
Menag juga mengingatkan bahwa aturan penggunaan pengeras suara mengacu Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushala.
Adapun shalat bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
2. Ketentuan khusus
Sementara untuk panduan khusus, Menag menyampaikan bahwa menyembelih hewan kurban saat hari raya Idul Adha adalah sunnah muakkadah.
Sehingga menurut Menag, umat Islam tak perlu memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ia menyampaikan apabila umat Islam ingin membeli hewan kurban maka sebaiknya memperhatikan kondisi hewan yang ada. Apakah hewan tersebut sehat, tidak cacat sesuai kriteria yang seharusnya, serta harus menjaga agar hewan tetap sehat hingga hari penyembelihan.
Menag mengatakan umat Islam yang berniat berkurban di daerah wabah atau tertular PMK agar melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.
Adapun kriteria hewan kurban di antaranya adalah berupa hewan ternak yakni unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Hewan juga harus cukup umur dengan ketentuan:
Hewan juga harus dalam kondisi sehat yakni:
Penyembelihan dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (11-13 Zulhijah).
Penyembelihan diutamakan dilakukan di RPH, namun jika terdapat keterbatasan maka bisa dilakukan di luar RPH.
Ketentuan penyembelihan di luar RPH yakni:
Informasi selengkapnya bisa dibaca pada aturan Kemenag berikut.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/26/090500265/panduan-penyelenggaraan-shalat-idul-adha-dan-penyembelihan-hewan-kurban