Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Corona 25 Juni 2022: Covid-19 Indonesia Tembus 2.000 Kasus

Kompas.com - 25/06/2022, 09:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia masih mengalami tren kenaikan dan angka kasus harian menembus 2.000 kasus. 

Satgas Penanganan Covid-19 pada Jumat (24/6/2022) pukul 12.00 WIB, melaporkan terjadi penambahan 2.069 kasus harian baru.

Jumlah ini naik dari sebelumnya, Kamis (23/6/2022) yakni 1.907 kasus dalam 24 jam.

Terakhir kali Indonesia melaporkan kasus harian lebih dari 2.000 kasus adalah pada 7 April 2022 yaitu 2.089 kasus.

Baca juga: UPDATE 24 Juni: Kasus Baru Covid-19 Tembus 2.000, Kasus Aktif 13.214

Dengan penambahan angka tersebut, total kasus Covid-19 yang tercatat sebagai berikut:

  • Total pasien positif: 6.076.894
  • Total korban meninggal: 156.711
  • Total pasien sembuh: 5.906.969
  • Total kasus aktif: 13.214

Pengetatan dan tes PCR

Dikutup dari Kompas.com(22/6/2022), Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tak menutup kemungkinan pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal itu terkait dengan tren peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir. 

"Tidak menutup kemungkinan akan ada pengetatan screening atau langkah mitigasi lainnya jika kasus terus meningkat," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Wiku mengatakan, pemerintah saat ini masih memantau perkembangan kasus Covid-19 dan menyiapkan langkah mitigasi sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ia juga mengatakan, pemerintah akan terus berkonsultasi dengan para pakar kesehatan dalam penanganan Covid-19.

"Kami juga selalu berkonsultasi dengan para pakar kesehatan dan asosiasi profesi terkait langkah penanganan yang terbaik," ujarnya.

Baca juga: IDI Sarankan Tes PCR Berlaku Lagi, Satgas: Tak Tutup Kemungkinan Ada Pengetatan Skrining

Saran PB IDI

Sebelumnya, Satgas Waspada dan Siaga Covid-19 PB IDI Erlina Burhan menyarankan pemerintah agar kembali memberlakukan kebijakan wajib tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah penularan virus Corona dan harga tes Covid-19 sudah terjangkau.

"Aturan PCR negatif untuk pelaku perjalanan kembali diberlakukan, mengingat harga tes semakin murah," kata Erlina di kantor Sekretariat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).

Erlina juga meminta pemerintah kembali mewajibkan penggunaan masker di area terbuka. Langkah itu harus dilakukan mengingat kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir mengalami kenaikan.

"Dalam kondisi saat ini, kami dari PB IDI meminta agar tetap gunakan masker meski di ruang terbuka apalagi di ruang tertutup," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Tren
Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu

Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com