KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Untuk memastikan kapan batas membayar pajak kendaraan, Anda dapat melihatnya di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika ternyata telat membayar pajak, maka Anda wajib melunasi pajak beserta dendanya.
Berikut cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan:
Baca juga: Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online di Jakarta
Dilansir dari Kompas.com, (3/3/2022), setiap wilayah memiliki aturan dan besar denda yang berbeda.
Untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online
Dikutip dari Kompas.com, (8/7/2019), setiap pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dikenai denda.
Sementara, jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran SWDKLLJ yakni Rp 32.000 untuk sepeda motor, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Rumusan penghitungan denda PKB, yakni:
Sebagai contoh, jika Anda pemilik kendaraan sepeda motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan.