Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat Pajak Bumi dan Bangunan PBB Gratis bagi Warga DKI Jakarta

Kompas.com - 26/08/2022, 14:32 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara gratis.

Informasi mengenai pembebasan PBB bagi warga DKI Jakarta ini disampaikan oleh akun resmi Pemprov Jakarta, @dkijakarta.

“Kabar baik! Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar,” tulis akun tersebut dalam pengumumannya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Lantas, bagaimana cara dapat program pembebasan PBB bagi warga DKI Jakarta?

Baca juga: Kebijakan PBB Gratis Langsung Terasa Dampaknya ke Warga Jakarta

Cara dapat PBB gratis bagi warga DKI Jakarta

Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Moris Danny Siregar.

Moris menjelaskan, bahwa kebijakan penetapan PBB-P2 tahun 2022 yang membuat pajak PBB gratis bagi warga Jakarta akan diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB Bapenda DKI Jakarta.

“Diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB Bapenda DKI Jakarta sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) setempat,” ujar Moris kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Ia melanjutkan, sesuai kebijakan Gubernur tersebut, yakni pada 2022 maka pembebasan PBB adalah seluruhnya atau 100 persen.

Baca juga: Cek Aturan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan 2022

Meski demikian, dirinya menekankan tidak semua rumah bebas PBB.

Hal ini karena kebijakan ini diperuntukkan bagi rumah tapak atas nama orang pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar.

"Pemberian kebijakan penetapan berupa pembebasan seluruhnya (100%) PBB-P2 tahun 2022 atau PBB gratis diberikan untuk objek berupa rumah tapak atas nama orang pribadi dengan NJOP s.d. di bawah Rp 2 miliar," terangnya.

Sementara itu, sebagaimana disampaikan dalam akun IG @dkijakarta, bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP lebih besar dari Rp 2 miliar, maka tetap diberikan faktor pengurang.

Untuk bangunan selain rumah tinggal atau komersil dan jalan tol akan diberikan pengurang sebesar 15 persen.

Baca juga: Ini Cara Anies Cukupkan Pendapatan DKI Setelah Bebaskan 85 Persen Warga dari Pajak Bumi dan Bangunan...

Bagaimana yang terlambat bayar PBB?

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak rumah dan mobil bakal berakhir, apakah Pemerintah akan memperpanjangnya? Unsplash/Tierra Mallorca Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak rumah dan mobil bakal berakhir, apakah Pemerintah akan memperpanjangnya?
Saat ditanya dengan bagaimana pajak PBB bagi mereka yang sebelumnya terlambat bayar pajak, Moris menjelaskan, program gratis pajak PBB untuk tahun 2022 tetap diberikan.

“Kebijakan penetapan PBB-P2 tahun 2022 ini diberikan tanpa melihat ada tidaknya tunggakan PBB tahun sebelumnya,” katanya.

Ia menegaskan yang paling penting adalah memenuhi ketentuan objek berupa rumah tapak atas nama orang pribadi dengan NJOP sampai dengan di bawah Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com