Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.(SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, baik motor maupun mobil, merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak sekaligus pemilik kendaraan.
Besaran pajak yang dibayarkan tiap tahun bisa berbeda, terlebih jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor agar tidak terlambat bayar.
Dikutip dari Kompas.com (4/3/2022), sebelum cek pajak kendaraan online di aplikasi atau situs wilayah Anda, penting untuk mempersiapkan berkas, seperti:
Nomor polisi (nomor kendaraan Anda)
NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK
Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan Anda dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id.
Caranya yakni:
Buka browser di HP Anda.
Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
Klik “Cek Sekarang”.
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penjelasan BMKG soal Ramalan Gempa di Indonesia: Jangan Percaya!https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/11/113000265/penjelasan-bmkg-soal-ramalan-gempa-di-indonesia-jangan-percayahttps://asset.kompas.com/crops/-RnKZ9Mezk-47QcBk-Wuw3rUmkQ=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2022/01/05/61d55102ebb85.jpg