Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Kompas.com - Diperbarui 12/11/2022, 10:14 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, baik motor maupun mobil, merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak sekaligus pemilik kendaraan.

Besaran pajak yang dibayarkan tiap tahun bisa berbeda, terlebih jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor agar tidak terlambat bayar.

Baca juga: Benarkah Data STNK Akan Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Ini Penjelasan Korlantas

Berikut syarat dan cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.

Syarat cek pajak kendaraan

Dikutip dari Kompas.com (4/3/2022), sebelum cek pajak kendaraan online di aplikasi atau situs wilayah Anda, penting untuk mempersiapkan berkas, seperti:

  • Nomor polisi (nomor kendaraan Anda)
  • NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK

Baca juga: Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal


Ilustrasi cara membayar pajak kendaraan bermotor via SIGNAL Polrisamsatdigital.id Ilustrasi cara membayar pajak kendaraan bermotor via SIGNAL Polri

Cara cek pajak kendaraan online

1. Situs e-Samsat.id

Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan Anda dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id.

Caranya yakni:

  • Buka browser di HP Anda.
  • Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik “Cek Sekarang”.
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

2. Aplikasi e-Samsat

Selain itu, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat yang sebelumnya telah diunduh di ponsel Anda.

  • Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Anda
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor pelat kendaraan Anda.
  • Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL dengan mudahANTARA/HO-Jasa Raharja Cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL dengan mudah

3. SMS Samsat

Berikutnya, cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS.

Berikut caranya:

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Itulah sejumlah cara untuk mengetahui pajak kendaraan bermotor Anda secara online.

Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan pada STNK, namun untuk besaran tagihannya bisa berbeda jika Anda terlambat bayar.

Baca juga: Penyebab Rendahnya Kesadaran Warga Membayar Pajak, Ini Kata Ekonom

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com