Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Kompas.com - 03/09/2021, 15:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menyediakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) menjadi mudah. Tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Melansir informasi resmi, layanan tersebut dikhususkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.

Signal memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Data akan dibandingkan dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.

Baca juga: Update Corona 3 September: Keterisian ICU di Malaysia Capai 90 Persen

Sejauh ini sistem Signal telah terhubung dengan 15 panhkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi, sehingga pengguna dapat langsung mengetahui surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) pajak yang harus dibayarkan.

Provinsi-provinsi tersebut antara lain:

  1. DKI Jakarta
  2. Banten
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. Jawa Timur
  6. Bali
  7. Sumatera Barat
  8. Riau
  9. Kepulauan Riau
  10. Jambi
  11. Bengkulu
  12. Sulawesi Selatan
  13. Sulawesi Tenggara
  14. Sulawesi Barat
  15. Nusa Tenggara Barat

Baca juga: Respons KPI soal Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan yang Dialami Pegawai

Cara menggunakan aplikasi Signal

Pengguna aplikasi dapat mengunduh aplikasi ini di Google Play Store dengan nama Samsat Digital Nasional.

Perlu diketahui, aplikasi di platform iOS masih dalam tahap pengembangan.

Setelah berhasil mengunduh dan mengaktifkan aplikasi, akan dilakukan beberapa tahapan verifikasi, meliputi:

1. Verifikasi wajah

Ini dilakukan untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.

Dalam tahapan ini, usahakan wajah tidak terlalu jauh dari kamera, menghindari backlight, dan jangan keliru memasukkan NIK.

2. Verifikasi e-mail

Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan komunikasi dua arah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com