Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Kompas.com - 03/09/2021, 15:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Tujuannya, verifikasi dan mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).

3. Verifikasi nomor telepon

Ini dilakukan dengan kode onete password (OTP), yaitu password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal.

Tujuannya, memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.

Setelah proses verifikasi berhasil, tambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar setiap tahunnya.

Kendaraan milik sendiri masukkan data NRKB (nomor polisi) dan lima digit nomor rangka terakhir.

Sedangkan untuk kendaraan dalam satu KK, Anda dapat memasukkan data NIK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB, dan lima digit nomor rangaka terakhir.

Baca juga: Gagal Lolos Prakerja karena NIK Terdaftar Bantuan? Cek Di Sini

Cara melakukan pajak melalui Signal

Setelah data yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya
  2. Sistem otomatis akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ
  3. Pilih opsi pengiriman atau tidak
  4. Dapatkan kode bayar
  5. Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 bank pembangunan daerah
  6. Akan mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima
  7. Setelah itu dapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal
  8. Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Masyarakat dapat memanfaatkan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor melalui PT Pos Indonesia yang telah disediakan dalam aplikasi.

Sementara itu, tanda bukti pengesahan STNK atau e-pengesahan sudah disediakan secara digital dan telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Sehingga, sistem aplikasi Signal otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah, berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com