Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran dan Besaran Dendanya

Kompas.com - 13/06/2022, 07:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

 

3. Balap liar

Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

Baca juga: INFOGRAFIK: Larangan Berboncengan Motor Lebih dari 2 Orang

 

4. Melawan arus

Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.

5. Bermain ponsel

Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

 

6. Tidak menggunakan helm SNI

Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000. 

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.

8. Berboncengan lebih dari 1 orang

Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang.

Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ.

Baca juga: Ramai Twit Valentino Rossi Tak Akan Lolos Tes SIM C di RI, Ada Apa?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Berboncengan Dengan Sepeda Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com