Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Pailit, Ini Perjalanan Panjang Merpati Airlines sejak 1962

Kompas.com - 07/06/2022, 17:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines telah resmi dinyatakan pailit.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/6/2022), penetapan pailit tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keputusan Merpati Airline pailit ditetapkan pada sidang 2 Juni 2022.

Berikut sejarah perjalanan Merpati Airlines hingga dinyatakan pailit:

Baca juga: Merpati Airlines Resmi Ditetapkan Pailit

Sejarah Merpati Airlines

Dikutip dari Kompas.id, Merpati Airlines, merupakan cikal bakal penerbangan perintis nasional.

Pembentukan maskapai Merpati Nusantara Airlines (MNA) didasarkan dari PP Nomor 19 tahun 1962.

Dikutip dari Kompas.com, 18 Oktober 2019, Merpati Nusantara Airlines berdiri berkat serangkaian usaha rintisan yang dilakukan oleh Angkatan Udara (AU) dan dwi-fungsi ABRI.

Merpati Airlines didirikan pada September 1962 oleh sejumlah perwira senior yang tergabung dalam PN MNA.

Mereka membentuk sarana perhubungan antar-daerah dengan mengutamankan pelayanan kepada masyarakat.

Modal awal saat itu, yakni Rp 10 juta terdiri dari dua pesawat Dakota dan empat pesawat Otter/DHC 3.

Awalnya, Merpati Nusantara Airlines hanya menghubungkan lima kota besar.

Pada 1974, Merpati merambah 175 kota di mana beberapa di antaranya adalah kota kecil, kota/kabupaten hingga kecamatan.

Selanjutnya pada 1975, perusahaan negara tersebut berubah menjadi persero dengan Direktur Utama Ramli Sumardi.

Baca juga: Ini Alasan Merpati Airlines Akhirnya Dinyatakan Pailit

Menjadi anak perusahaan Garuda

Merpati Nusantara Airlines, selanjutnya menjadi anak perusahaan Garuda Airways pada 26 Oktober 1978.

Sehingga kemudian terjadi pengalihan kekuasaan modal negara dari MNA kepada Garuda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com