KOMPAS.com - Menjadi pilot termasuk pilot pesawat TNI AU adalah salah satu profesi yang diidam-idamkan oleh banyak orang di Indonesia.
Sebelum menjadi seorang pilot untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU), perajurit harus lulus dari Akademi AU terlebih dahulu.
Salah satu tugas TNI AU termasuk pilot pesawat TNI AU adalah menjaga kedaulatan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga tidak heran, jika di matra TNI AU banyak prajurit yang menjadi pilot dengan keahlian menerbangkan pesawat tempur.
Baca juga: Urutan Pangkat TNI AU
Lalu berapakah gaji pilot pesawat TNI AU?
Gaji dan tunjangan prajurit TNI AU
Dikutip dari Tribunnews, gaji pokok anggota TNI termasuk TNI AU telah mengalami beberapa kali penyesuaian dalam beberapa tahun terakhir.
Selain mendapatkan gaji, prajurit TNI AU juga akan menerima komponen tambahan penerimaan setiap bulannya, salah satunya tunjangan kinerja atau tukin.
Nominal gaji prajurit TNI AU telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Besaran gaji dipengaruhi oleh golongan dari pangkat yang dimiliki oleh prajurti TNI AU, berikut ini adalah daftarnya.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AU)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AU)
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
- Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Baca juga: Urutan Pangkat TNI AL
Tunjangan kinerja TNI AU
Selain mendapatkan gaji pokok, prajurit TNI AU juga akan mendapatkan tunjangan kinerja.
Berbeda dengan gaji pokok yang memiliki besaran yang sama untuk setiap prajurit dengan pangkat yang sama.
Beberapa tunjangan memiliki nominal penerimaan yang berbeda disesuaikan dengan penempatan tugas dan jabatan.
Besar tunjangan tersebut berlaku sama untuk tiga matra yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Berikut ini adalah besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh prajurit TNI AU:
- KSAU: Rp 37.810.500
- Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Jika seorang prajurit yang baru diterima dalam kesatuan TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Kelasi Dua atau Prajurit Dua akan masuk kedalam golongan jabatan 1.
Hal itu dikarenakan masa kerja dari prajurit tersebut masih 0 tahun.
Tunjangan lain prajurit TNI AU
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja yang memiliki nominal relatif paling tinggi, prajurit TNI AU juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.
Berikut adalah tunjangan-tunjuangan lain yang diterima oleh prajurit TNI AU:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.
Sebelum menjadi pilot, seorang prajurit TNI AU harus menyelesaikan pendidikan di Akademi AU.
Selain itu, untuk menjadi pilot TNI AU juga dapat melalui pendidikan di Sekolah Penerbangan Prajurit Sukarela Dinas Pendek (Sekbang PSDP).
Setiap prajurit yang ingin menjadi pilot sebetulnya memiliki peluang yang sama, namun terdapat kriteria tertentu yang harus dimiliki oleh calon penerbang.
Kriteria tersebut misalkan kekuatan fisik, kesehatan yang prima dan juga kecerdasan.
Pendidikan untuk menjadi pilot normalnya ditempuh dalam watu 18 bulan, kemudian bagi siswa yang lulus akan berlatih di kesatuan selama 6 bulan.
Nantinya, siswa calon penerbang akan diminta memilih menjadi pilot pesawat tempur, helikopter atau pesawat transportasi.
Selain itu juga akan dilatih operasi perang dalam waktu antara 6 bulan hingga 12 bulan.
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pilot di TNI AU:
- Laki-laki warga negara Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Berumur maksimal 22 tahun dan setidaknya 17 tahun 9 bulan ketika mulai pendidikan.
- Tak kehilangan hak menjadi anggota TNI menurut keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tinggi badan setidaknya 165 cm dengan panjang kaki paling tidak 100 cm.
- Sehat jasmani dan rohani, tak menggunakan narkoba dan tak menggunakan kacamata.
- Lulus SMA atau Madrasah Aliyah dengan jurusan IPA.
- Belum pernah menikah dan sanggup tak menikah pada masa pendidikan dan 2 tahun sesudah menyelesaikan pendidikan pertama.
- Bersedia mengikuti ikatan dinas pendek (IDP) keprajuritan untuk 10 tahun dimulai saat diangkat menjadi letnan dua dan bisa diangkat lagi sebagai prajurit karier menurut ketentuan yang berlaku.
- Siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.
- Tak mempunyai catatan kriminalitas dibuktikan dengan SKCK.
- Lulus pemeriksaan postur tubuh, administrasi, kesehatan, kesehatan jasmani, mental, ideologi, tes bakat terbang serta tes akademik.
Baca juga: Urutan Pangkat Mabes TNI
Berikut ini adalah gaji pokok pilot TNI AU yang besarannya tergantung dari pangkat prajurit:
Gaji pokok golongan III Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 2.604.400
- Letnan satu: Rp 2.685.800
- Kapten: Rp 2.769.800
Gaji pokok golongan IV Perwira Menengah
- Mayor: Rp 2.856.400
- Letnan Kolonel: Rp 2.915.700
- Kolonel: Rp 3.037.700
Selain gaji pokok, setiap pilot TNI AU juga akan mendapat beberapkan beberapa tunjangan sesuai ketentuan dari TNI AU.
Nah itulah daftar gaji TNI termasuk pilot pesawat TNI AU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.