Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap serta benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika masih ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT.
Lalu, BPJS wajib menagih iuran tersebut kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang.
Baca juga: Aturan Baru Terbit, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Berikut ini cara klaim JHT secara online, dilansir laman LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan:
Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK dapat dilakukan setiap Hari Kerja Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-17.00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional).
Selain melalui LAPAK ASIK pengajuan klaim juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JMO yang dapat diakses 24 jam (syarat dan ketentuan berlaku).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.