Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Aturan Klaim JHT, Syarat Lebih Sederhana dan Bisa Daring

Kompas.com - 29/04/2022, 08:53 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan secara daring.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (26/4/2022).

"Penyampaian permohonan klaim dapat dilakukan secara daring. Tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?

Adapun di dalam pasal 18 poin ketiga Pemenaker Nomor 4 Tahun 2022, tertulis sebagai berikut:

"Penyampaian permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring."

Dua ayat yang dimaksud merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan klaim.

Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Lantas apa saja persyaratan klaim JHT?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal di Usia 96 Tahun

Tren
Benarkah Rupiah Melemah Bisa Menyebabkan Inflasi di Indonesia? Ini Kata Pakar

Benarkah Rupiah Melemah Bisa Menyebabkan Inflasi di Indonesia? Ini Kata Pakar

Tren
Daftar Sementara Atlet Indonesia yang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Sudah 17 Orang

Daftar Sementara Atlet Indonesia yang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Sudah 17 Orang

Tren
Duduk Perkara TikToker Galihloss Ditangkap Polisi

Duduk Perkara TikToker Galihloss Ditangkap Polisi

Tren
TPA Terbesar di India Kebakaran Selama 24 Jam, Keluarkan Asap Beracun

TPA Terbesar di India Kebakaran Selama 24 Jam, Keluarkan Asap Beracun

Tren
5 Efek Samping Menahan Buang Air Kecil Terlalu Lama

5 Efek Samping Menahan Buang Air Kecil Terlalu Lama

Tren
Sup di Jepang Berumur 79 Tahun Tetap Nikmat dan Aman Dimakan, Apa Rahasianya?

Sup di Jepang Berumur 79 Tahun Tetap Nikmat dan Aman Dimakan, Apa Rahasianya?

Tren
5 Pilihan Ikan Lokal Tinggi Omega 3, Makan Minimal 2 Porsi Seminggu

5 Pilihan Ikan Lokal Tinggi Omega 3, Makan Minimal 2 Porsi Seminggu

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 April 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Musim Kemarau Diprediksi Mundur Mei | Prakiraan Cuaca BMKG 23-24 April

[POPULER TREN] Musim Kemarau Diprediksi Mundur Mei | Prakiraan Cuaca BMKG 23-24 April

Tren
Magnum Indonesia Pastikan Produk Es Krimnya Aman Dikonsumsi

Magnum Indonesia Pastikan Produk Es Krimnya Aman Dikonsumsi

Tren
Amankah Bayi yang Baru Lahir Dipijat? Ini Penjelasan Dokter dan IDAI

Amankah Bayi yang Baru Lahir Dipijat? Ini Penjelasan Dokter dan IDAI

Tren
Kisah Pilu Bayi Sebatang Kara di Gaza, Lahir dari Rahim Ibu yang Meninggal Dunia

Kisah Pilu Bayi Sebatang Kara di Gaza, Lahir dari Rahim Ibu yang Meninggal Dunia

Tren
Apakah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Ikut Trial Test? Ini Jawaban FHCI

Apakah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Ikut Trial Test? Ini Jawaban FHCI

Tren
Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi

Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com