KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan secara daring.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (26/4/2022).
"Penyampaian permohonan klaim dapat dilakukan secara daring. Tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?
Adapun di dalam pasal 18 poin ketiga Pemenaker Nomor 4 Tahun 2022, tertulis sebagai berikut:
"Penyampaian permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring."
Dua ayat yang dimaksud merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan klaim.
Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Lantas apa saja persyaratan klaim JHT?