Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Ini Cara dan Syarat Klaim JHT Tanpa Tunggu 56 Tahun

Kompas.com - 29/04/2022, 11:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan itu mengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Permenaker baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.

Baca juga: Update Aturan Klaim JHT, Syarat Lebih Sederhana dan Bisa Daring

Syarat dan cara klaim JHT

Melalui keterangan tertulis disampaikan Kemnaker bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” tegas Ida.

Berikut syarat pencairan JHT dari Permenaker 4/2022:

  1. mencapai usia pensiun, termasuk peserta yang berhenti bekerja
  2. mengalami cacat total tetap
  3. meninggal dunia.

Secara rinci yang dimaksud peserta yang berhenti bekerja adalah:

  1. peserta yang mengundurkan diri
  2. peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja
  3. peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca juga: Revisi Aturan, Menaker Tetapkan JHT Bisa Diambil Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun

Syarat dokumen pencairan JHT

Adapun dokumen untuk mencairkan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, yaitu:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP atau bukti identitas lainnya.

Lalu, dokumen untuk mencairkan JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, yaitu:

  1. kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
  3. keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.

Bagi peserta yang terkena PHK, dokumennya sebagai berikut:

  1. kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

Kemudian bagi peserta yang mengalami cacat total, dokumennya yaitu:

  1. kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
  3. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.

Dokumen yang dikumpulkan diklaim tidak sesulit sebelumnya. Di Permenaker yang baru, dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

Selain itu, klaim dapat dilakukan secara daring/online. Diklaim juga penyampaian bukti PHK akan dipermudah.

Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap serta benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika masih ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT.

Lalu, BPJS wajib menagih iuran tersebut kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang.

Baca juga: Aturan Baru Terbit, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Cara klaim JHT secara online

Berikut ini cara klaim JHT secara online, dilansir laman LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  2. Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK dapat dilakukan setiap Hari Kerja Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-17.00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional).

Selain melalui LAPAK ASIK pengajuan klaim juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JMO yang dapat diakses 24 jam (syarat dan ketentuan berlaku).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Tren
Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Tren
Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal Usul Kehidupan di Bumi

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal Usul Kehidupan di Bumi

Tren
3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Tren
Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Tren
4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

Tren
Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Tren
Ada 'Andil' AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Ada "Andil" AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Tren
Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Tren
Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Tren
Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com