Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Bintara Polri 2022 Diperpanjang hingga 16 April, Ini Syarat dan Linknya

Kompas.com - 13/04/2022, 14:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka rekrutmen anggota baru pada 2022, salah satunya melalui jalur Bintara untuk lulusan SMA sederajat.

Pendaftaran Bintara Polri 2022 dilakukan secara online melalui laman resmi penerimaan Polri, penerimaaan.polri.go.id.

Bagi para lulusan SMA yang berminat menjadi anggota Bintara Polri, bisa menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan dan melakukan pendaftaran dari sekarang.

Sebelumnya, pendaftaran anggota Polri Bintara dibuka dari 31 Maret hingga 11 April 2022. Kini, merujuk laman resmi penerimaan Polri, pendaftarannya diperpanjang hingga 16 April 2022.

Pendaftaran Bintara Polri dibuka dengan kuota cukup besar, yakni sebanyak 9.284 orang.

Rinciannya, kuota untuk Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang, wanita sebanyak 300 orang, dan Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang.

Baca juga: Penerimaan Polri Taruna Akpol 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SSDM POLRI (@ssdm_polri)

Perincian pembukaan calon Bintara Polri tahun 2022 di antaranya sebagai berikut ini:

  • Bintara PTU
  • Bakomsus Polair
  • Bakomsus TI
  • Bakomsus Musik
  • Bintara Brimob
  • Bakomsus Tenaga Kesehatan
  • Bakomsus Labfor
  • Bakomsus Logistik.

Baca juga: Kuota dan Jurusan yang Dibutuhkan pada Penerimaan Polri SIPSS 2022

Berikut informasi selengkapnya tentang pendaftaran Bintara Polri 2022:

Syarat umum daftar Bintara Polri 2022

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Minimal lulusan SMA/sederajat
  5. Berusia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
  8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Baca juga: Penghapusan Tes Keperawanan Calon Prajurit TNI Sudah Berlaku di 3 Matra

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com