Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Bintara Polri 2022 Diperpanjang hingga 16 April, Ini Syarat dan Linknya

Kompas.com - 13/04/2022, 14:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka rekrutmen anggota baru pada 2022, salah satunya melalui jalur Bintara untuk lulusan SMA sederajat.

Pendaftaran Bintara Polri 2022 dilakukan secara online melalui laman resmi penerimaan Polri, penerimaaan.polri.go.id.

Bagi para lulusan SMA yang berminat menjadi anggota Bintara Polri, bisa menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan dan melakukan pendaftaran dari sekarang.

Sebelumnya, pendaftaran anggota Polri Bintara dibuka dari 31 Maret hingga 11 April 2022. Kini, merujuk laman resmi penerimaan Polri, pendaftarannya diperpanjang hingga 16 April 2022.

Pendaftaran Bintara Polri dibuka dengan kuota cukup besar, yakni sebanyak 9.284 orang.

Rinciannya, kuota untuk Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang, wanita sebanyak 300 orang, dan Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang.

Baca juga: Penerimaan Polri Taruna Akpol 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SSDM POLRI (@ssdm_polri)

Perincian pembukaan calon Bintara Polri tahun 2022 di antaranya sebagai berikut ini:

  • Bintara PTU
  • Bakomsus Polair
  • Bakomsus TI
  • Bakomsus Musik
  • Bintara Brimob
  • Bakomsus Tenaga Kesehatan
  • Bakomsus Labfor
  • Bakomsus Logistik.

Baca juga: Kuota dan Jurusan yang Dibutuhkan pada Penerimaan Polri SIPSS 2022

Berikut informasi selengkapnya tentang pendaftaran Bintara Polri 2022:

Syarat umum daftar Bintara Polri 2022

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Minimal lulusan SMA/sederajat
  5. Berusia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
  8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Baca juga: Penghapusan Tes Keperawanan Calon Prajurit TNI Sudah Berlaku di 3 Matra

 

Syarat khusus daftar Bintara Polri 2022

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2. Lulusan: SMA/sederajat:

  • Lulusan sebelum tahun 2018: Melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
  • Lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
  • Lulusan tahun 2020 dan 2021: Menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet. Lulusan tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
  • Lulusan D1-D4/S1 dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi.

3. Bagi yang masih duduk di kelas 12 (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester 5 kelas 12 minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin 2.

4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI.

Baca juga: Viral, Video Penangkapan Diduga Pelaku Klitih di Badran Yogyakarta, Ini Kata Polisi

5. Ketentuan bagi pelamar yang menggunakan Ujian Nasional Perbaikan:

  • Lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.
  • Calon peserta yang mengulang di kelas 12 baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.

6. Kriteria usia calon Bintara Polri Gelombang 2 Tahun Anggaran 2022:

  • Lulusan SMA/sederajat berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  • Lulusan D1-D3 berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  • Lulusan D4/S1 berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

Baca juga: Saat Polisi Sebut Anak Anggota DPRD Kebumen Tewas Bukan karena Klitih, tapi Tawuran...

7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut.

8. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.

11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

Baca juga: Viral, Video Mercy Diduga Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil, Ini Kata Polisi

13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

14. Berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

15. Bagi calon/peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang 2 Tahun Anggaran 2022, yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.

16. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

17. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

  • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
  • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Persyaratan selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Viral, Video Polantas di Batam Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor, Ini Klarifikasinya

 

Tata cara daftar online Bintara Polri

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;

7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Viral, Video Pemuda di Binjai Disebut Dijebak Narkoba, Ini Kata Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Tren
'Chicha': Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

"Chicha": Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

Tren
Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Tren
Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Tren
7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com