Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Hasil Pertanian Juga Kena PPN, Apa Saja?

Kompas.com - 13/04/2022, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) sebesar 1,1 persen final dari harga jual.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK/03 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan BHPT.

Kendati demikian, pengenaan pajak atas BHPT ini bukan hal baru. Sebab, pemerintah sudah memungut PPN hasil pertanian tersebut sejak tahun 2013.

Bahkan, PPN untuk BHPT pada 2013 sebesar 10 persen, jauh lebih banyak dibandingkan saat ini, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Kemenkeu menuturkan, aturan ini ditujukan untuk memberi rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, semua BHPT yang dikenakan pajak juga telah melewati proses, bukan biji atau buah mentah.

Selain itu, batas pengusaha yang wajib memungut PPN adalah mereka yang memiliki omset Rp 4,8 miliar.

"Yang dikenai PPN adalah barang hasil pertanian tertentu, terutama yang sudah melalui pemrosesan," tulis Yustinus dalam akun Twitter-nya @prastow.

"Ini sesuai Putusan MA Tahun 2013. Demi keadilan, tarifnya 1,1 persen final. Batas pengusaha yang wajib memungut adalah yang omset melebihi Rp 4,8 M, maka yang kecil terlindungi," sambungnya.

Kompas.com sendiri telah mendapat izin dari Yustinus untuk mengutip twit tersebut.

Baca juga: Barang Hasil Pertanian Tertentu Kena PPN 1,1 Persen, Ditjen Pajak: 2013 Tarifnya 10 Persen...

BHPT yang kena PPN

Berikut rincian barang hasil pertanian tertentu yang dipungut PPN 1,1 persen:

Perkebunan

  • Kelapa Sawit
  • Kakao
  • Kopi
  • Aren
  • Jambu mete
  • Lada
  • Pala
  • Cengkeh
  • Karet
  • Teh
  • Tembakau
  • Tebu
  • Kapas
  • Kapuk
  • Rami, Rosella, Jute, Kenaf, Abaca dan lainnya
  • Kayumanis
  • Kina
  • Panili
  • Nilam
  • Jarak pagar
  • Sereh
  • Atsiri
  • Kelapa
  • Tanaman

Baca juga: Kemenkeu Sebut Bangun Rumah Sendiri Dikenai PPN Sudah Ada Sejak 1994

Tanaman pangan

  • Padi
  • Jagung
  • Kacang-kacangan (kacang hijau dan kacang tanah)
  • Umbi-umbian (ubi kayu, ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya)

Tanaman hias dan obat

  • Tanaman hias
  • Tanaman hias potong
  • Tanaman obat

Hasil hutan kayu

  • Kayu
  • Kelapa sawit
  • Karet

Hasil hutan bukan kayu

  • Bambu
  • Rotan
  • Gaharu
  • Agathis
  • Shorea
  • Kemiri
  • Tangkawang

Baca juga: Masih Ada Diskon PPN untuk Penjualan Rumah sampai September 2022

Sebagai informasi, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam perederannya dari produsen ke konsumen.

Ketentuan kenaikan PPN ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan, besaran PPN per 1 April 2022 adalah sebesar 11 persen.

Namun, tidak semua barang dan jasa menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Beberapa barang dan jasa yang tidak dikenai PPN adalah kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak dan jasa pelayanan kesehatan medis tertentu.

Sumber: Kompas.com (Fika Nurul Ulya/Luthfia Ayu Azanella | Editor: Aprillia Ika/Palupi Annisa Auliani/Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com