Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Barang Hasil Pertanian Juga Kena PPN, Apa Saja?

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) sebesar 1,1 persen final dari harga jual.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK/03 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan BHPT.

Kendati demikian, pengenaan pajak atas BHPT ini bukan hal baru. Sebab, pemerintah sudah memungut PPN hasil pertanian tersebut sejak tahun 2013.

Bahkan, PPN untuk BHPT pada 2013 sebesar 10 persen, jauh lebih banyak dibandingkan saat ini, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Kemenkeu menuturkan, aturan ini ditujukan untuk memberi rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, semua BHPT yang dikenakan pajak juga telah melewati proses, bukan biji atau buah mentah.

Selain itu, batas pengusaha yang wajib memungut PPN adalah mereka yang memiliki omset Rp 4,8 miliar.

"Yang dikenai PPN adalah barang hasil pertanian tertentu, terutama yang sudah melalui pemrosesan," tulis Yustinus dalam akun Twitter-nya @prastow.

"Ini sesuai Putusan MA Tahun 2013. Demi keadilan, tarifnya 1,1 persen final. Batas pengusaha yang wajib memungut adalah yang omset melebihi Rp 4,8 M, maka yang kecil terlindungi," sambungnya.

Kompas.com sendiri telah mendapat izin dari Yustinus untuk mengutip twit tersebut.

BHPT yang kena PPN

Berikut rincian barang hasil pertanian tertentu yang dipungut PPN 1,1 persen:

Sebagai informasi, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam perederannya dari produsen ke konsumen.

Ketentuan kenaikan PPN ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan, besaran PPN per 1 April 2022 adalah sebesar 11 persen.

Namun, tidak semua barang dan jasa menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Beberapa barang dan jasa yang tidak dikenai PPN adalah kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak dan jasa pelayanan kesehatan medis tertentu.

Sumber: Kompas.com (Fika Nurul Ulya/Luthfia Ayu Azanella | Editor: Aprillia Ika/Palupi Annisa Auliani/Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/13/130000965/barang-hasil-pertanian-juga-kena-ppn-apa-saja-

Terkini Lainnya

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke