Selain Migrant Care, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengungkap dugaan adanya kekerasan pada mereka yang menghuni kerangkeng itu.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap, kekerasan itu bahkan sampai mengakibatkan beberapa di antaranya meninggal dunia.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap, tiga temuan dugaan pidana terkait dengan kerangkeng manusia di kediaman Terbit.
Jika sesuai dengan klaim Terbit, kerangkeng itu digunakan sebagai lokasi rehabilitasi pengguna narkoba, maka fasilitas di sana tidak memenuhi standar, baik sebagai penjara, maupun sebagai pusat rehabilitasi.
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut
Dari semua orang yang pernah menghuni kerangkeng di kediaman terbit, setidaknya, diketahui terdapat 3 orang yang meninggal.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto diketahui dari hasil penyelidikan anggota Polda Sumatera Utara.
"Penjelasan hasil penyelidikan kemarin sementara seperti itu (tiga orang tewas)," ujar Agus, diberitakan Kompas.com (6/2/2022).
Hanya saja, Agus tidak merinci siapa saja yang tewas dalam kerangkeng manusia di rumah Terbit itu.
Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis
Akhirnya, Polda Sumatera Utara menetapkan Terbit sebagai tersangka atas kepemilikan kerangkeng manusia ini pada Selasa (5/4/2022).
Ia dikenakan pasal berlapis dan dinyatakan melanggar berbagai pasal dari sejumlah Undang-undang.
Di antaranya, pasal 2, pasal 7, pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Begitu juga pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
(Sumber: Kompas.com/Elza Astari Retaduari, Irfan Kamil, Mutia Fauzia | Editor: Khairina, Elza Astari Retaduari, Sabrina Arsil, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.