KOMPAS.com - Pemerintah akan memberi bantuan subsidi upah (BSU) untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta.
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata dia.
Airlangga mengatakan, ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program bantuan ini. Sehingga, dibutuhkan total anggaran senilai Rp 8,8 triliun.
Hingga kini, hal teknis mengenai program BSU 2022 masih dalam proses pembahasan pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Ini Cara Cek Penerimanya
Selain syarat pekerja peneriman subsidi upah adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, apa lagi ketentuan untuk mendapatkan subsidi upah ini?
Berdasarkan aturan pada 2021, ada beberapa syarat dapat subsidi upah dapat diberikan, sebgaimana dilansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/:
Baca juga: Bantuan yang Cair April 2022, dari BLT Minyak Goreng hingga BSU
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, program BSU yang ditujukan bagi pekerja akan cair pada April 2022.
Menurut Anwar, saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.
Kemenaker juga tengah membahas besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh para pekerja.
Adapun nominal besaran Bantuan Subsidi Upah akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.
"Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada," ujar Anwar, dikutip dari Kompas.com, (5/4/2022).
Baca juga: BLT Minyak Goreng: Aturan, Syarat Penerima, dan Cara Mendapatkannya
Selain BSU, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng pada April 2022.