KOMPAS.com - Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa mulai diberlakukan di beberapa pintu masuk bagi orang asing mulai 6 April 2022.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).
Mulai 6 April 2022, orang asing dari 9 negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan.
Selain itu orang asing dari 43 negara bisa mendapat Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau VoA.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Orang asing dari 43 negara bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
Saat ini ada 7 bandara, 8 pelabuhan dan 4 Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW.
"Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru Menjelang Mudik Lebaran 2022
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan:
“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia,” ujar Amran.
Amran menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan.
Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
Amran mengimbau agar orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian.
Selain itu pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” pungkas Amran.
Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022
Berikut ini daftar 43 negara yang bisa mendapat VKSK:
Adapun Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) berupa bandara yang menjadi pintu masuk orang asing yaitu:
TPI berupa pelabuhan laut yaitu:
TPI Pos Lintas Batas yaitu: