Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022

Kompas.com - 05/04/2022, 16:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik tahun ini, karena dinilai pandemi Covid-19 telah membaik.

Meski begitu ada ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat mudik atau pulang kampung.

Syarat naik kereta diperbarui oleh PT KAI per 5 April 2022. Berikut ketentuannya, dikutip dari Instagram resmi @kai121_:

Baca juga: Tiket Kereta Lebaran Sudah Dapat Dipesan, KAI: Tidak Ada Kenaikan Harga

Syarat naik kereta api mulai 5 April 2022

Berikut syarat naik kereta api mulai 5 April 2022 ini:

  1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
  2. Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
  3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
  4. Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan kondisinya.
    • Surat keterangan dari dokter tersebut harus menyatakan kondisi penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. Sementara bagi anak-anak kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.
    • Akan tetapi anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
  6. Semua golongan tersebut kecuali anak di bawah usia 6 tahun wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Tak Perlu PCR-Antigen Jika Sudah Vaksin Booster

Protokol kesehatan selama naik kereta api

Adapun protokol kesehatan selama di perjalanan adalah sebagai berikut:

  1. Penggunaan masker
    • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yakni menutup hidung, mulut, serta dagu.
  2. Menjaga jarak
    • Menjaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
  3. Mencuci tangan
    • Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  4. Bepergian sehat
    • Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan kurang dari 37,5 derajat Celcius.
  5. Menghindari makan bersama
    • Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
  6. Menjauhi kerumunan
    • Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.

Baca juga: Siap-siap Mudik, Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Bebas Antigen dan PCR

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KAI121 (@kai121_)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com