Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022
KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik tahun ini, karena dinilai pandemi Covid-19 telah membaik.
Meski begitu ada ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat mudik atau pulang kampung.
Syarat naik kereta diperbarui oleh PT KAI per 5 April 2022. Berikut ketentuannya, dikutip dari Instagram resmi @kai121_:
Syarat naik kereta api mulai 5 April 2022
Berikut syarat naik kereta api mulai 5 April 2022 ini:
- Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
- Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
- Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
- Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan kondisinya.
- Surat keterangan dari dokter tersebut harus menyatakan kondisi penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Sementara bagi anak-anak kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.
- Akan tetapi anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
- Semua golongan tersebut kecuali anak di bawah usia 6 tahun wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.
Protokol kesehatan selama naik kereta api
Adapun protokol kesehatan selama di perjalanan adalah sebagai berikut: