Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Temuan PPATK soal Aliran Dana Binomo ke Karibia

Kompas.com - 19/03/2022, 15:01 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Identitas pemilik aplikasi Binomo sedikit demi sedikit mulai terkuak.

Hal ini dikuatkan dengan temuan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaaan pemilik Binomo yang terdeteksi di Kepulauan Karibia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, pihaknya masih terus menelusuri dana aplikasi Binomo yang mengalir hingga keluar negeri ini.

Berikut beberapa fakta temuan PPATK terkait aliran dana Binomo:

Baca juga: Daftar Aset Indra Kenz yang Akan Disita: Dari Ferrari hingga Rumah Rp 6 Miliar

1. Dana Binomo mengalir ke penerima di Karibia

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, (18/3/2022), PPATK bersama Financial Intelligence Unit (FIU) telah melakukan penyelidikan terkait Binomo.

Mereka menemukan aliran dana sebesar 7,9 juta euro atau sekitar Rp 125 miliar dari Binomo ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss.

Penerima dana tersebut diduga merupakan pemilik Binomo dan berlokasi di Kepulauan Karibia.

Setelah ditelusuri, ia mendapat aliran dana selama periode September 2020- Desember 2021.

Ivan menambahkan, dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

“Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar,” terang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Baca juga: Perincian Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Apa Saja?

2. Penerima menyamar sebagai anak di bawah umur

Hasil analisis, Ivan mengimbuhkan bahwa pihaknya juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana.

Diduga, penerima dana yang diketahui masih di bawah umur merupakan modus untuk mengaburkan penerima dana yang sebenarnya.

“Hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),” tutur Ivan.

Baca juga: Apa Itu Quotex, Platform yang Ada di Kasus Doni Salmanan?

3. Total 150 rekening dibekukan

Laporan dari Ivan, PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar.

Dengan demikian, rekening yang dibekukan sementara menjadi 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com