Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Aset Indra Kenz yang Akan Disita: Dari Ferrari hingga Rumah Rp 6 Miliar

Kompas.com - 05/03/2022, 15:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo Indra Kesuma atau akrab disapa Indra Kenz terancam dimiskinkan.

Ancaman tersebut muncul setelah Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak Jumat (25/2/2022).

Diberitakan oleh Kompas.com (25/2/2022), Indra Kenz akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Februari 2022.

Sementara itu, Indra Kenz dijerat berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Lantas, apa saja aset Indra Kenz yang akan disita?

Baca juga: Mengenal Binary Option, Alasan Mengapa Disebut Judi dan Bahayanya

Daftar aset Indra Kenz yang akan disita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah aset Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik.

Sejumlah aset tersebut yaitu:

  1. Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru
  2. Mobil Ferrari California tahun 2012
  3. Rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga Rp 6 miliar
  4. Rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar
  5. Rumah di Tangerang
  6. Unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta
  7. 4 rekening atas nama Indra Kesuma
  8. Rekening Jenius atas nama Indra Kesuma

Berdasarkan penuturan Whisnu, saat ini penyidik sedang melakukan proses untuk menyita aset milik Indra Kenz.

Penyitaan nantinya akan dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.

“Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya,” terang Whisnu, dilansir dari Kompas.com(4/3/2022).

Bareskrim sendiri telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta Pengadilan.

Baca juga: Apa Itu Binary Option, Bagaimana Legalitasnya di Indonesia?

Keluarga dan pacar ikut ditelusuri

Aset milik keluarga dan pacar Indra Kenz akan ikut disita. Hal tersebut dilakukan jika mereka terbukti menerima uang hasil dari TPPU yang dilakukan Indra Kenz.

“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” jelas Whisnu, sebagaimana dilansir dari Kompas.com (1/3/2022).

Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan, pada kasus pencucian uang, pihaknya akan mengikuti aliran uang dan menyita semua aset hasil dari TPPU.

“Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money. Uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,” lanjutnya.

Baca juga: Aset Indra Kenz Binomo Disita Senin, Mulai dari Tesla, Ferrari, hingga Rumah Rp 6 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com