Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022

Kompas.com - 18/03/2022, 07:05 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Proses memperpanjang paspor lebih mudah dibandingkan dengan proses mengganti paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopiannya.

Berikut ini syarat perpanjang paspor:

Syarat perpanjang paspor

  • Paspor lama
  • e-KTP beserta fotokopinya
  • Surat keterangan (Suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP

Baca juga: Mengenal 4 Warna Paspor dan Arti yang Terkandung di Dalamnya

Cara mendapatkan antrean pengurusan paspor

Jika Anda ingin mendapatkan nomor antrean yang digunakan untuk memperpanjang paspor, Anda dapat mengurusnya via web antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor di HP Android.

Untuk antrean paspor via Whatsaap juga bisa dilakukan, sayangnya baru tersedia di sejumlah kantor imigrasi.

Berikut cara mengurus via Whatsapp:

  • Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan
  • Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Bulan Tahun Lahir#Tanggal Layanan
  • Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan
  • Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Alamat+Foto e-KTP

Baca juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat dan Terlemah di Dunia 2021

Tata cara mengurus perpanjangan paspor

Setelah mendapatkan nomor antrean, silakan Anda datang ke kantor Imigrasi yang dimaksud.

Berikut adalah prosedur urus perpanjangan paspor:

  • Ambil formulir aplikasi di loket
  • Untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP
  • Petugas akan melakukan wawancara lalu pengambilan foto dan sidik jari
  • Tanda terima diberikan beserta kode bayar
  • Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara
  • Paspor akan rampung dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik

Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online

Cara pendaftaran secara online

Dilansir dari Kompas.com (17/2/2022), berikut ini adalah cara perpanjang paspor menggunakan aplikasi online M-Paspor:

  • Membuat akun
  • Pilih keperluan
  • Unggah berkas persyaratan
  • Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan
  • Lakukan pembayaran
  • Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih dengan membawa berkas
  • Pemeriksaan berkas, foto, dan wawancara
  • Paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?

Biaya perpanjangan paspor

Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

Dan untuk layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama waktu mengurusnya adalah sebesar Rp 1.000.000 (layanan ini di luar biaya penerbitan paspor).

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

  1. Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000
  2. Biaya beban paspor rusak Rp 500.000
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Akan Menjadi 10 Tahun, Kapan Mulai Diterapkan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com