KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen yang harus dimiliki bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri.
Oleh karena itu, paspor dibutuhkan dari berbagai kalangan, baik tua maupun muda.
Untuk mendapatkan paspor, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah NKRI dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor.
Lantas bagaimana cara mengurus paspor khususnya bagi para lansia?
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan lansia diberi kemudahan tidak perlu mendaftar online untuk pembuatan paspor.
"Iya, datang langsung. Ada loket prioritas khusus untuk kelompok retan (lansia)," kata Arvin kepada Kompas.com, Selasa (04/02/2020).
Adapun yang dimaksud lansia adalah yang berusia di atas 60 tahun.
Pelayanan tersebut sudah bisa didapatkan di semua wilayah di Indonesia.
Adapun alurnya adalah lansia datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas-berkas yang sudah disiapkan.
Baca juga: Banjir Jakarta, ANRI Berikan Layanan Gratis untuk Restorasi Dokumen
Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
Usai melengkapi dokumen tersebut, pemohon menuju loket prioritas. Di sana berkas akan diproses.
Jumlah kuota bagi lansia per hari di masing-masing kantor imigrasi disesuaikan dengan jumlah petugas dan jam pelayanan yang ada.
Arvin mengatakan sebaiknya lansia tidak diwakilkan.
"Selama masih sehat dan bisa mendatangi kantor harus datang langsung. Karena kan harus foto dan sidik jari juga," katanya lagi.
Namun hal itu pengecualian bagi yang sakit dan dirawat di rumah sakit.