KOMPAS.com – Pemerintah diketahui mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan memberikan subsidi bagi minyak goreng curah.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto usai melakukan Rapat Terbatas (Ratas) mengenai kebijakan distribusi dan harga minyak goreng, Selasa (15/3/20222).
Sebelumnya, HET minyak goreng sempat diterapkan sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Baca juga: Cara Membuat Minyak Goreng dari Kelapa dan Sejumlah Manfaatnya
Penerapan HET tersebut membuat harga minyak goreng berkisar antara Rp 13.500 sampai dengan Rp 14.000 per liter.
Sementara harga minyak goreng curah adalah Rp 11.500.
Kendati demikian, aturan tersebut justru membuat keberadaan minyak goreng menjadi langka sehingga harganya melebihi ketentuan HET.
Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka dan Mahal, Apa Penyebabnya?
Kelangkaan minyak goreng membuat pemerintah akhirnya mencabut aturan HET. Sebaliknya, pemerintah kini menerapkan aturan harga minyak goreng kemasan berdasarkan mekanisme pasar.
“Terkait dengan harga (minyak) kemasan lain ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai daripada keekonomian,” ujar Airlangga.
Selain menerapkan harga minyak goreng kemasan berdasarkan mekanisme pasar, pemerintah juga memberikan subsidi terhadap harga minyak goreng curah, yakni sebesar Rp 14.000/liter.
“Pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp 14.000/liter,” imbuhnya.
Baca juga: Menilik Persoalan Minyak Goreng yang Tak Kunjung Usai...
Adapun dana subsidi minyak goreng curah akan berbasis pada dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dengan diterapkannya aturan baru tersebut, pemerintah berharap bisa mengatasi kelangkaan minyak goreng, baik di pasar tradisional maupun modern.
Kendati demikian, apakah kebijakan baru tersebut efektif mengatasi kelangkaan minyak?
Baca juga: Soal Harga Minyak Goreng, YLKI Sebut Konsumen Jadi Korban Kebijakan Coba-coba Pemerintah