Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Dua Pemuda Bersembunyi di Bawah Jembatan Saat Kereta Api Melintas, Begini Kata KAI

Kompas.com - 17/03/2022, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda bersembunyi di bawah jembatan saat kereta api melintas, viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Random Videos on Internet, Senin (14/3/2022).

"Berulah," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Baca juga: Penjelasan KAI soal Video Viral Pesepeda Disebut Menolak Pindah dan Penuhi Gerbong KRL

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, tampak dua pemuda berada di bawah jembatan sesaat sebelum kereta api melintas.

Salah satu pemuda mengaku bahwa dia dan temannya tidak bisa beranjak lantaran di bawah jembatan ada sungai besar.

Terlebih, tak lama lagi akan ada kereta api yang melintas.

"Jadi saya sudah ke mana-mana soalnya di bawah saya ada sungai besar," kata salah satu pemuda, seraya panik lantaran akan ada kereta api yang melintas.

Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya

Hingga Kamis (17/3/2022) sore, unggahan video tersebut telah disukai 8.000 kali, dikomentari 713 kali, dan dibagikan 1.200 kali oleh warganet Facebook.

Baca juga: Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota Mulai 9 Maret 2022

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait peristiwa tersebut?

Penjelasan KAI

Saat dikonfirmasi, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengaku belum mengetahui lokasi dan bagaimana kejadian tersebut.

"Lokasi belum diketahui," kata Joni, kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022) siang.

Kendati begitu, ia menegaskan, KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, karena dapat membahayakan diri serta mengganggu perjalanan kereta api.

Baca juga: Warning, Ngabuburit di Rel Kereta Terancam Denda Rp 15 Juta

Adapun larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Bagi masyarakat yang melanggar, imbuhnya, juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com